Karawang – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Karawang kembali turun ke jalan. Aksi unjuk rasa yang digelar pada Rabu, 12 November 2025, di depan Kantor Pemda Karawang ini menyuarakan 8 tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pusat.
Dalam aksinya, massa buruh membawa 8 tuntutan utama, yang disuarakan lantang melalui orasi, spanduk, dan selebaran:
1. Hapus sistem pemagangan dan cabut Perbup No. 19 Tahun 2025
2. Segera tetapkan kenaikan upah tahun 2026 sebesar 10%
3. Laksanakan reforma agraria dan bangun industrialisasi desa
4. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan berbasis kerakyatan
5. Hapus sistem kerja outsourcing dan kontrak
6. Tolak badai PHK dengan alasan apapun
7. Ciptakan lapangan kerja formal untuk menyerap pengangguran
8. Batalkan kenaikan tunjangan untuk anggota DPRD Kabupaten Karawang
Massa buruh menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja, termasuk penghapusan sistem pemagangan, pencabutan Perbup No. 19 Tahun 2025, serta penolakan sistem kerja outsourcing dan kontrak.
Massa juga mendesak agar upah minimum tahun 2026 dinaikkan sebesar 10 persen dan menolak badai PHK yang kerap terjadi dengan dalih efisiensi.
Tak hanya itu, buruh juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan anggota DPRD Karawang yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial.
Dalam orasinya, salah satu orator aksi, Ujang Setiawan, berteriak lantang:
"Kami muak dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elit! Sementara kami para buruh terus dihimpit upah murah, dipecat seenaknya, dan dijadikan tumbal ekonomi! Cabut Perbup 19, naikkan upah, dan batalkan tunjangan DPRD! Ini negeri untuk rakyat, bukan untuk penguasa tamak!"
Aksi berlangsung tertib namun penuh semangat. Koordinator aksi juga menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan pemerintah daerah. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Karawang.
Penulis: Ferimaulana