Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penyegaran birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Sebanyak 63 ASN resmi dikukuhkan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Husni Hamid pada Senin (5/1/2026), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.3/Kep.02-BKPSDM/2026.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakil Bupati H. Maslani, Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, jajaran Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menekankan pentingnya integritas dan kecepatan kerja bagi para ASN yang telah dikukuhkan. Ia menyampaikan bahwa rotasi ini bukan semata soal pergantian posisi, namun juga upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Pesan saya, bekerjalah dengan baik dan cepat untuk masyarakat. Bukan bekerja untuk saya. Bekerja, bekerja, bekerja,” tegas Bupati Aep di hadapan para ASN.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang menjaga stabilitas Karawang sepanjang tahun 2025. “Terima kasih kepada Forkopimda, Sekda, BKPSDM, dan seluruh jajaran yang telah menjaga kondusivitas daerah. Ini modal penting untuk pembangunan ke depan,” ujarnya.
Mutasi dan rotasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja ASN, mempercepat pelayanan publik, dan menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan agar semakin adaptif di tengah tantangan zaman.
Ferimaulana