Ratusan Warga LFDH Datangi Kantor Bupati Karawang, Pertanyakan Legalitas Lahan Brimob di Cijengkol - KARAWANG BICARA

Jumat, 20 Februari 2026

Ratusan Warga LFDH Datangi Kantor Bupati Karawang, Pertanyakan Legalitas Lahan Brimob di Cijengkol

‎Karawang – Ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Forest Desa Hutan (LFDH) mendatangi Kantor Bupati Karawang, Kamis (19/02/2026), untuk mempertanyakan legalitas penguasaan dan pembangunan lahan oleh Korps Brigade Mobil di kawasan Cijengkol, Kabupaten Karawang.
‎Warga menilai penggunaan lahan tersebut mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menempati kawasan hutan melalui kerja sama resmi dengan Perum Perhutani.
‎Perwakilan masyarakat menyampaikan, keberadaan warga di kawasan Cijengkol berawal dari Surat Keputusan Objek (SKO) hasil kerja sama antara Perhutani dan masyarakat desa hutan. Kerja sama tersebut, menurut warga, diketahui pemerintah desa, aparat kelurahan, hingga Bupati Karawang pada masa kepemimpinan sebelumnya.
‎“Dasarnya jelas. Warga tinggal di sana karena tidak boleh ada lahan tidur. Itu diketahui kepala desa dan pemerintah daerah,” ujar salah satu perwakilan warga saat menyampaikan aspirasinya.
‎Permasalahan muncul ketika lahan tersebut digunakan oleh Brimob berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Nomor 222 dan 462. Namun warga menilai SK tersebut tidak sah secara hukum karena konflik lahan dengan Perhutani belum diselesaikan, sebagaimana tercantum dalam klausul keputusan tersebut.
‎“Di dalam SK KLH jelas disebutkan, jika konflik dengan Perhutani tidak diselesaikan, maka SK itu dinyatakan tidak berlaku. Itu bukan tafsir kami, tapi bunyi SK-nya,” tegasnya.
‎Warga menyebut, pada tahap awal telah terjadi penyelesaian terhadap sekitar 10 orang warga dengan nilai kompensasi kurang lebih Rp2 miliar. Namun pada tahap kedua, proses justru menemui jalan buntu. Brimob disebut hanya menawarkan skema “ganti untung”, bukan ganti rugi, meski perhitungan tanaman telah dilakukan bersama.
‎Karena tidak ada kejelasan pembayaran, warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang serta turut menggugat Pemerintah Daerah Karawang.
‎Di tengah proses tersebut, Pemerintah Daerah Karawang sempat menjanjikan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun hingga lebih dari tiga minggu berlalu, warga mengaku belum menerima informasi lanjutan.
‎“Kami menunggu itikad baik, tapi tidak ada kabar. Mediasi tetap berjalan di pengadilan, tapi dari pihak Brimob juga tidak ada langkah konkret,” ungkap warga.
‎Persoalan semakin melebar setelah warga mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Dari hasil klarifikasi, warga mengaku tidak menemukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun IMB untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob di lokasi tersebut.
‎Selain itu, warga juga mempertanyakan aktivitas galian tanah yang disebut dilakukan melalui kerja sama Brimob dengan perusahaan swasta. Mereka menilai tidak ada kejelasan terkait retribusi daerah dari hasil galian tersebut.
‎“Kalau lurah atau kepala desa bisa diminta setor retribusi sampai malam hari, kenapa ini tidak? Jangan ada perlakuan berbeda di hadapan hukum,” tegas perwakilan warga.
‎Dalam forum mediasi, pihak Perhutani disebut hadir namun belum memberikan pernyataan tegas terkait penyelesaian konflik lahan. Warga pun meminta kejelasan peran dan tanggung jawab Bupati Karawang dalam proses pengambilan kebijakan.
‎“Kami datang baik-baik. Kalau Bupati tidak terlibat, sampaikan secara terbuka. Kalau terlibat, kami minta dijelaskan secara hukum. Masyarakat hanya ingin kejelasan dan keadilan,” pungkasnya.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Brimob, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
‎Karnata, Renal
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done