Karawang — Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa serta elemen masyarakat mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang pada Rabu (29/10/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah (Perda) yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Dalam aksi tersebut, para peserta membawa spanduk bertuliskan “Tolak dan Gagalkan Perbup yang Tidak Pro Rakyat” serta “Dari Pajak Rakyat Masuk Kantong Pejabat, Tolak Kenaikan Pajak!”.
Mereka mendesak pemerintah daerah agar mencabut serta melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 64 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, massa juga menuntut penghentian pelaksanaan Perbup Nomor 22 Tahun 2025 serta Perbup Nomor 73 Tahun 2024 yang dinilai mengatur kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Karawang.
Perwakilan aksi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menambah beban ekonomi masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. Pemerintah daerah diminta lebih fokus pada kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat, bukan pada peningkatan pajak maupun tunjangan pejabat.
Aksi berjalan tertib dan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian. Massa menegaskan akan terus menyuarakan aspirasinya hingga pemerintah daerah menanggapi tuntutan mereka secara terbuka dan berpihak kepada rakyat.
Penulis M Yunus