Pembangunan Normalisasi Drainase Dusun Leuwi Asem Dikerjakan Jasa Kontruksi CV. Bintang Suraya Diduga Tidak Peduli Dengan Peraturan K3 dan APD
karawang | Proyek pembangunan normalisasi drainase dusun Leuwi asem RT 06/RW 02 desa Parungsari kecamatan telukjambe barat milik dinas PUPR yang di kerjakan rekanan jasa kontruksi CV. Bintang Suraya.
Pembangunan normalisasi drainase yang dikerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Bintang Suraya dengan nilai kontrak RP. 188.978.000 (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh depan ribu rupiah) anggaran yang bersumber APBD Karawang tahun 2026.
Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek normalisasi drainase di dusun Leuwi asem desa Parungsari kecamatan Telukjambe Barat menjadi sorotan awak media, pasalnya hasil pantauan awak media Senin (24/08/2026) di lokasi proyek sejumlah pekerja satupun tidak terlihat ada yang menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan.
Proyek pembangunan normalisasi drainase dusun Leuwi asem yang dikerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Bintang Suraya diduga tidak peduli dengan peraturan K3 dan APD.
Pelaksana kontruksi CV. Bintang Suraya yang diduga tidak peduli dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek normalisasi drainase yang riskan dengan kecelakaan.
Pekerja berisiko tinggi terkena cedera, tertimpa material, atau mengalami kecelakaan. Perusahaan jasa konstruksi wajib mematuhi standar keselamatan sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja demi melindungi semua pihak di area kerja.
Dan terlihat langsung oleh awak media dilokasi proyek Kurangnya kesadaran dan pengawasan dari mandor atau pimpinan di lapangan serta dari pengawas dinas PUPR khususnya bidang SDA.
Proyek normalisasi drainase milik dinas PUPR yang di kerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Bintang Suraya yang diduga tidak peduli dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Alat Pelindung Diri (APD) diduga melanggar hukum di Indonesia.
Meski proyek normalisasi drainase skalanya kecil seperti proyek turap tetap memiliki risiko fatal bagi pekerja dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana bagi penyedia jasa konstruksi.
Bahkan pantauan awak media dilokasi proyek normalisasi drainase, saat pemasangan batu kali atau betu belah masih ada genangan air dan batu kali langsung ditancapkan kelumpur dan diduga tidak adanya lantai kerja atau pasir urug. (par)