Proyek Pembangunan Rehab SDN Tamanmekar III Yang Dikerjakan Pelaksana Kontruksi CV. Fidigo Raya Diduga Sepelekan Aturan K3 & APD
karawang | Diduga adanya proyek pembangunan rehab sekolah SDN tamamekar III desa Tamanmekar kecamatan pangkalan kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. FIdigo Raya Diduga Sepelekan Aturan K3 dan APD.
Hal ini membuat sangat miris sekali disaat pemerintah daerah maupun pusat terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan saran pendidikan hingga kepelosok daerah.
Pasalnya dalam pelaksanaan pembangunan rehab sekolah SDN tamanmekar III tersebut oleh pihak jasa kontruksi CV. FIdigo Raya sekolah sering menjadi pertanyaan.
Hasil pantauan awak media dilokasi proyek Rabu (23/09/2026) terlihat para pekerja tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri (APD) dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pelaksana kontruksi CV. FIdigo Raya yang diduga sepelekan aturan K3 dan APD yang mengerjakan rehabilitasi ruang kelas SDN tamanmekar III dengan pagu anggaran RP. 538.457.000 yang menggunakan dana APBD tahun 2026.
Hasil pantauan awak media kamis ( 23/07/2026 ) terlihat di lokasi proyek para pekerja tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri ( APD ) yang sudah di anggarkan di dalam RAB seperti helm proyek, sepatu keselamatan (safety shoes), dan rompi reflektif, yang sudah di aturan dalam permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri di area yang berisiko.
"Salah warga yang tidak mau disebutkan namanya saat di minta tanggapan oleh awak media terkait proyek rehabilitasi ruang kelas SDN tamanmekar diduga sepelekan aturan K3 dan APD Rabu (23/09/2026) mengatakan kami meminta kepada dinas pendidikan kabupaten Karawang untuk segera sidak kelokasi proyek tersebut.ucapnya
Terkait hal itu" lanjut warga seharusnya pihak jasa kontruksi harus menyediakan K3 dan APD untuk para pekerjanya yang dibiayai negara, terutama sama pelaksana kontruksi CV. FIdigo Raya yang diduga sepelekan aturan K3 dan APD harus di berikan teguran oleh dinas terkait." ungkapnya (par)