Proyek Turap TPT Dinas PRKP Dikerjakan Pelaksana Kontruksi CV. Trisula Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek Dan Tabrak Aturan K3 & APD
karawang | Pembangunan turap tembok penahan tanah (TPT) dusun Sukajaya RT 014/ RW 006 desa pinayungan kecamatan Telukjambe timur milik dinas PRKP yang di kerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Trisula Wijaya anggaran yang bersumber APBD Karawang tahun 2026 dengan nilai kontrak RP.146.795.000,00 yang diduga tidak sesuai Spek dan tabrak aturan K3 dan APD
Hasil temuan awak media dilokasi proyek hari kamis (06/08/2026) diduga patut dicuragai pekerjaan konstruksi pembangunan turap tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis. Salah satu yang mencolok adalah tidak adanya lantai kerja atau urugan pasir pada struktur TPT.
Dan temuan awak media dilokasi proyek terlihat langsung para pekerja tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri (APD) bahkan diduga ada indikasi masalah pembangunan turap yang di kerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Trisula Wijaya yang diduga bahan tidak sesuai adukan semen kurang untuk pemasangan batu belah tanpa ada lantai kerja yang kuat.
penggunaan material yang diduga buruk, volume yang diduga tidak sesuai spek dan RAB, terlihat kondisi proyek pembangunan turap adukan pasirnya diduga kurang semen dan diduga pengerjaan asal-asalan yang berisiko cepat rusak.
Jasa konstruksi cv. Trisula Wijaya yang diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Alat Pelindung Diri (APD) dikenakan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan ketenagakerjaan terkait.
Perusahaan terancam teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan proyek, denda, hingga pencabutan izin usaha jika kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal. baca berita selanjutnya (par)