Pelaksanaan kegiatan penyelesaian pekerjaan pematangan lahan terkendala pelaksanaan pekerjaan TPT IPLT Jalupang
karawangbicara | Penyelesaian pekerjaan pematangan lahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkendala pelaksanaan turap penahan tanah dari pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) pasalnya, pelaksanaan pekerjaan untuk pematangan menunggu pekerjaan tpt selesai dikerjakan.
Seharusnya pelaksanaan pekerjaan untuk IPLT , TPT nya dahulu yang dikerjakan, jadi tidak mengganggu atau menghambat pekerjaan yang lain, agar tahapan pekerjaan secara bertahap selesai dikerjakan pasalnya, kegiatan pekerjaan itu dari beberapa intansi.
Pihak pengusaha atau pelaksana kegiatan pematangan lahan berinisial Dn kepada karawangbicara.com, Rabu (14/10) mengatakan, seharusnya pekerjaan untuk pematangan lahan harusnya sudah selesai dikerjakan, namun terkendala dengan tpt yang sedang dalam pelaksanaan pekerjaan, jadi kalau pekerjaan tpt selesai pekerjaan untuk pematangan lahan baru bisa dilaksanakan lagi, prosesnya cukup lama karena menunggu pekerjaan orang lain, untuk itu diharapkan kerjasamanya dari pihak pelaksana yang mengerjakan tpt untuk dipercepat, jelasnya. Tata