KARAWANG BICARA

Rabu, 20 Mei 2026

Kemenag Karawang Berangkatkan Jamaah Haji Kloter 27

Karawang | Sebanyak 19 jemaah haji asal Kabupaten Karawang yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 27 resmi diberangkatkan. Pemberangkatan ini dilepas oleh pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang bersama Asisten Daerah 1, Ridwan Salam, di halaman Masjid Al Jihad Karawang, Selasa (19/5).

​Berbeda dengan kloter sebelumnya, rombongan dengan jumlah kecil ini dijadwalkan akan bergabung dengan jemaah asal Kabupaten dan Kota Bogor untuk melengkapi kuota keberangkatan.

​Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Rojak, memastikan bahwa meski terdiri dari gabungan beberapa wilayah, koordinasi teknis telah dimatangkan agar para jemaah tetap mendapatkan pelayanan maksimal.

​"Sekarang kloter yang terakhir ini ada 19 orang, yang nanti akan bergabung dengan Kabupaten Bogor dan Kota Bogor," ujar Rojak.

​Keberangkatan kloter 27 ini sekaligus menandai kesuksesan fase awal pemberangkatan haji tahun 2026 di Karawang. Penyelenggara menilai peran TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten sangat krusial dalam menjaga ritme pemberangkatan tetap kondusif.

​"Alhamdulillah berjalan lancar dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, kepada Bapak Bupati, kepolisian, Kodim, hingga Denpom yang sudah luar biasa membantu," tambahnya.

​Menurutnya, dukungan dari berbagai dinas instansi terkait membuat proses dari kloter pertama hingga terakhir ini berjalan tanpa hambatan berarti.

​"Dari seluruh dinas instansi yang terkait kami merasa bersyukur atas dukungannya, sehingga dari kloter pertama Kabupaten Karawang sampai kloter terakhir ini berjalan dengan lancar dan tertib," pungkasnya.(Jri) 

Selasa, 19 Mei 2026

Rumah Tangga ASN Banyak Yang Cerai, Faktor Ekonomi Jadi pemicu

Karawangbicara.id | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karawang resmi bercerai sepanjang tahun 2025. 

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S Samrodi mengatakan, jumlah ASN dan PPPK yang mengajukan perceraian sebenarnya cukup banyak. Namun, tidak semuanya berlanjut hingga tahap putusan akhir. 

"Yang mengajukan perceraian cukup banyak, tapi yang sampai final dan resmi bercerai selama tahun 2025 totalnya ada 26 orang," ujar Gery,kemarin Menurutnya, 
faktor ekonomi dan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis menjadi penyebab utama perceraian di kalangan ASN dan PPPK. 

"Rata-rata penyebabnya karena faktor ekonomi dan merasa rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi," katanya. 

Gery menjelaskan, ASN maupun PPPK yang hendak bercerai wajib melalui tahapan administrasi dan pembinaan terlebih dahulu sesuai aturan kepegawaian yang berlaku sebelum izin perceraian diberikan.

Selain itu, BKPSDM Karawang juga melakukan mediasi terhadap pasangan yang mengajukan perceraian agar permasalahan rumah tangga masih dapat diselesaikan dengan baik. 

"Pada prinsipnya kami melakukan pembinaan dan mediasi terlebih dahulu. Karena harapannya persoalan rumah tangga bisa diselesaikan tanpa harus berpisah," ungkapnya. 

la menyebut, mediasi dilakukan sebagai upaya agar pasangan ASN dan PPPK dapat mempertimbangkan kembali keputusan perceraian. 

"Kami selalu mengedepankan pembinaan dan komunikasi supaya rumah tangga yang bermasalah masih bisa dipertahankan," ujarnya. 

Meski demikian, apabila kedua belah pihak tetap memutuskan berpisah dan seluruh proses administrasi telah dipenuhi, maka perceraian dapat dilanjutkan hingga resmi diputuskan. 

BKPSDM Karawang mengimbau seluruh ASN dan PPPK menjaga keharmonisan keluarga serta membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga guna menekan angka perceraian di lingkungan aparatur sipil negara. 

"Harapannya para ASN dan PPPK bisa menjaga keharmonisan keluarga karena itu juga berpengaruh terhadap kinerja," pungkasnya. ( par )

Kadisdik Karawang Melarang Perpisahan Sekolah Jangan Bebani Orang Tua Murid

Karawangbicara.id | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura - hura maupun berlebihan hingga membebani orang tua murid. 

Larangan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelang kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. 

Wawan mengungkapkan, larangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang segera diterbitkan sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pendidikan. 

"Setelah ini kita akan memberikan surat imbauan menindaklanjuti surat edaran Bupati. Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kegiatan yang sifatnya euforia atau hura - hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan," ujar Wawan, Selasa (19/5/2026). 

Wawan meminta seluruh satuan pendidikan untuk menggelar kegiatan perpisahan secara sederhana tanpa pungutan yang memberatkan wali murid. 

"Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas. Sudah biasa saja," katanya.

Disdikbud juga telah menerima sejumlah informasi terkait rencana kegiatan perpisahan di beberapa sekolah. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Korwilcambidik dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku. 

"Ada beberapa informasi, dan itu sudah langsung kami sampaikan ke masing - masing satuan pendidikan melalui Korwil maupun MKKS agar disesuaikan dengan aturan yang ada," ucapnya. 

Meski sejumlah sekolah disebut telah memiliki agenda kegiatan perpisahan, Disdikbud memastikan akan terus melakukan pemantauan agar pelaksanaan kegiatan tidak melanggar aturan dan tetap mengedepankan kesederhanaan. 

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan yang ketat melalui Korwilcambidik dan MKKS," tandasnya. ( par )

Karawang Macet Jalur Menuju Kawasan Insustri

KARAWANG | Kemacetan parah terjadi di kawasan Pertigaan Cidomba, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Selasa (19/5/2026) pagi. Ribuan kendaraan roda dua dan roda empat terjebak antrean panjang hingga sulit bergerak.

Kepadatan lalu lintas didominasi kendaraan pekerja dan truk besar yang melintas di jalur tersebut pada jam sibuk. Kondisi diperparah dengan tingginya volume kendaraan dari berbagai arah yang saling berebut jalan di titik persimpangan.

Dalam video yang beredar, antrean kendaraan tampak mengular dan memenuhi badan jalan. Sejumlah pengendara motor bahkan terlihat harus berhimpitan untuk mencari celah agar bisa melintas.

Kemacetan disebut terjadi sejak pagi hari dan menyebabkan waktu tempuh warga menjadi lebih lama dari biasanya. Pengguna jalan diimbau mencari jalur alternatif untuk menghindari kepadatan di kawasan Pertigaan Cidomba.(Jri) 

Senin, 18 Mei 2026

Apel Pagi Pemkab Karawang Perkuat Komitmen ASN Berintegritas

karawangbicara.id | Pemerintah kabupaten Karawang menggelar apel pagi ASN yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk penguatan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Senin 18 Mei 2026. 

Kali ini, apel pagi dilaksanakan di Gedung Pemda 2 dalam rangka bagian dari roadshow apel pagi. Pada pelaksanaan hari ini, apel diikuti oleh ASN dari DPMPTSP, Dishub, PRKP, dan Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H Asep Aang Rahmatullah menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penegasan komitmen seluruh ASN untuk menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat. 

la menegaskan, integritas harus dimulai dari diri sendiri. Mulai dari pimpinan, pejabat struktural, pejabat fungsional hingga seluruh staf memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga profesionalisme serta memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. 

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat budaya kerja yang berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. ASN harus menjadi contoh dalam menjaga etika, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. ( par )

Minggu, 17 Mei 2026

Sejumlah Lampu PJU Jalan Mashudi, Jalan Jalupang Dan Jalan Cariu Kecamatan Kotabaru Mati Menahun

karawangbicara.id | Pelintas Jalan Mashudi dan jalan cariu, jalan jalupang desa wanimekar kecamatan kotabaru kabupaten karawang dikeluhkan warga karena beberapa lampu PJU mati menahun sudah lama belum ada perbaikan sama sekali, menjadikan  kurangnya penerangan jalan umum (PJU) di jalan tersebut. 

Kondisi penerangan penerangan jalan umum yang mati menahun tidak ada perbaikan dari petugas dishub yang membuat pengendara khawatir ada tindak kejahatan maupun terjadi kecelakaan.


Pantauan awak media karawangbicara.id sabtu ( 16/05/2026 ) malam hari, mulai dari jalan arah jalupang, jalan Mashudi perempatan Cariu dekat desa wancimekar hingga depan Prapatan alpamart.  

kondisinya lampu PJU yang dipasang di sepanjang jalan Mashudi dan cariu  beberapa PJU mati menahun, Penerangan hanya mengandalkan dari sorotan lampu kendaraan yang melintas maupun lampu milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan kiri dan kanan Jalan Raya Mashudi dan cariu kecamatan Kotabaru.

Salah seorang pengendara motor mengaku dengan adanya PJU mati menahun tidak ada perbaikan dari dinas terkait, jalan menjadi gelap.

Jalan jalupang, jalan Mashudi dan jalan Cariu menjadikan jalan tersebut kurang terang yang di akibatkan lampu PJU mati menahun sampai saat ini belum ada perbaikan dari Pemkab Karawang khususnya dinas terkait. 

Bahkan lampu PJU yang mati di biarkan terus dan tidak ada perbaikan bisa membahayakan pengendara, Jalan ini  penghubung lintas kecamatan harusnya penerangan jalannya maksimal," ujar salah seorang pengendara motor. ( par )

Jumat, 15 Mei 2026

Perbaikan Insfrastruktur Jalan Surotokunto Abiskan Anggaran Miliaran Rupiah Yang Diduga Pelaksana Proyek Ogah Perlihatkan Papan Informasi Proyek Kepublik

karawangbicara.id | Rekanan pelaksana pekerjaan perbaikan jalan surotokunto kecamatan Karawang timur kabupaten Karawang diduga ogah memasang papan informasi ke publik, yang memuat informasi nama perusahaan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan pekerjaan dan lainnya.

Diduga pelaksana proyek Ogah Perlihatkan  papan informasi atau papan proyek diduga sengaja di sembunyikan untuk menghindari pengawasan dari masyarakat dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan.

Dan hasil pantauan awak media dilapangan di sepanjang jalan surotokunto jumat ( 15/05/2026 ) tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Hasil dokumentasi di lapangan menunjukan perbaikan jalan surotokunto yang menggunakan matrial aspal hotmix tanpa kejelasan asal usul anggaran.

Pelaksana proyek diduga ogah perlihatkan papan informasi proyek kepublik, diduga tidak adanya papan informasi proyek membuat publik tidak mengetahui perbaikan insfrastruktur jalan yang menggunakan anggaran dari mana apakah menggunakan dana propinsi, dana kabupaten atau bersumber dari APBN.

Padahal, kewajiban memasang papan informasi proyek sudah diatur dalam berbagai regulasi. Mulai dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Aturan tersebut menegaskan setiap proyek yang menggunakan dana negara harus memasang papan nama proyek yang berisi jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan. ( par )
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done