KARAWANG BICARA

Rabu, 25 Februari 2026

Advokat Jeri Mengecam Keras Tindakan Oknum Debt Collector di Tangerang,Atas Insiden Penusukan Terhadap Advokat

KARAWANG - Praktisi hukum RL Jeri S,S.H.,profesi sebagaiAdvokat,menyampaikan kecaman keras atas aksi penusukan terhadap seorang advokat,yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector saat akan mengambil paksa kendaraan korban yang berada di kediaman korban di Kelapa Dua, Tangerang

Jeri mengatakan , Ramainya disosial media atas insiden tersebut,Jeri meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Jeri menjelaskan rekan sejawat dari korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan Tangerang,dan saya mengapresiasi pihak kepolisian respon cepat dari Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran atas perhatian dan penanganan serius terhadap kasus ini.

Tambahnya"Saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pihak lain yang ada kaitany dengan mengakibatkan terjadina Tindakan tersebut," ujarnya,rabu (25/2/2026).

Menurut Jeri, tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

"Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius. Penusukan terhadap seorang yang berprofesi sebagai advokat adalah ancaman terhadap supremasi hukum sebagai penegak hukum,dan hal ini jangan pernah terjadi kepada masyarakat ," imbuhnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, penarikan kendaraan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat juga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. yang  diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana yang berat. 

Bahkan, ancaman pidana dapat diperberat jika dilakukan di pekarangan rumah korban.dan pada dijelasakan juga pada pasal 469 ayat 1,Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Masih ditembahkan Jeri terlebih kejadin masuk halaman korban dengan secara paksa dimana ,bahwa memasuki rumah tanpa izin bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama setahun kurungan.yang diatur dalam Pasal 257 KUHP baru , terutama jika dilakukan secara melawan hukum atau tidak segera pergi setelah diminta keluar dan perlu diigat juga Sanksi akan meningkat jika disertai kekerasan, perusakan, atau dilakukan bersama-sama.

Jeri juga mengatakan bahwa OJK secara tegas melarang praktik penagihan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis. Perusahaan pembiayaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, selain potensi gugatan perdata dan pidana.

Sambungnya"Saat ini pihak kepolisian ,Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya aksi penusukan oleh sekelompok debt collector tersebut dan AKBP Boy Jumalolo telah menjelaskan disosial media bahwa tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah mendatangi TKP dan memeriksa beberapa saksi untuk menindak kelompok debt collector tersebut dan Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,kita berdoa semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan bagi korban BS (40) segera lekas siuman dan kelurganya diberi ketabahan" Tutup Jeri

Antusiasme Membludak, Kuota Mudik Gratis 2026 di Karawang Habis dalam Hitungan Jam

KARAWANG – Program Mudik Gratis Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang diserbu ratusan warga sejak dini hari. Kuota sebanyak 810 kursi untuk 15 armada bus dilaporkan ludes hanya dalam waktu singkat pada hari pertama pendaftaran, Selasa (24/2/2026).

Pendaftaran yang dipusatkan di Gedung Pemda II, Jalan Siliwangi No. 2, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, secara resmi dibuka pukul 08.00 WIB. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan antrean sudah mengular bahkan sebelum matahari terbit. Sejumlah warga mengaku datang sejak pukul 04.00 WIB demi memastikan mendapat tiket mudik gratis menuju kampung halaman.

Tingginya animo masyarakat membuat suasana di sekitar lokasi pendaftaran dipadati calon peserta. Petugas terlihat berupaya mengatur barisan dan memverifikasi dokumen persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Meski demikian, tidak sedikit warga yang harus menerima kenyataan pahit karena kuota telah terpenuhi saat mereka tiba sesuai jam operasional.

Salah satu warga, Rahmat (42), yang berencana mudik ke Solo, mengungkapkan kekecewaannya. Ia datang sekitar pukul 07.30 WIB, namun nomor antrean yang didapatnya sudah berada di luar batas kuota.

“Saya kira datang setengah jam sebelum buka sudah cukup. Ternyata yang antre sudah ratusan orang. Begitu dibuka, tidak lama langsung diumumkan kuota hampir habis,” katanya.

Hal senada disampaikan Siti (34), calon penumpang tujuan Yogyakarta. Ia berharap ke depan ada sistem pembagian nomor antrean resmi atau pendaftaran secara daring agar tidak terjadi penumpukan massa sejak dini hari.

Menurut data panitia, total kuota 810 penumpang tersebut dibagi ke dalam 15 bus dengan beberapa kota tujuan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Program ini memang menjadi salah satu agenda rutin menjelang Hari Raya Idulfitri dan selalu diminati masyarakat, khususnya pekerja sektor industri dan perantau yang ingin pulang kampung tanpa biaya transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa proses pendaftaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Kuota, kata dia, diberikan berdasarkan prinsip siapa cepat dia dapat.

“Kuota terbatas dan diisi sesuai urutan kedatangan. Kami sudah menginformasikan jadwal pembukaan pendaftaran. Tingginya minat masyarakat memang membuat kuota cepat terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem pendaftaran guna meningkatkan kenyamanan dan ketertiban pada pelaksanaan program serupa di masa mendatang. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan sistem registrasi online atau pembagian nomor antrean digital.

Di sisi lain, beberapa warga menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penambahan armada bus mengingat besarnya kebutuhan masyarakat Karawang yang ingin mudik setiap tahunnya. Terlebih, Karawang dikenal sebagai kawasan industri dengan jumlah perantau yang cukup besar.

Program mudik gratis ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi saat arus mudik. Dengan armada bus yang terkoordinasi, diharapkan perjalanan lebih aman, nyaman, dan terpantau.

Namun demikian, keterbatasan kuota yang tidak sebanding dengan jumlah peminat masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah warga yang gagal mendaftar terpaksa mencari alternatif transportasi lain atau menunda keberangkatan.

Meski menuai keluhan, program mudik gratis tetap menjadi harapan banyak masyarakat setiap tahunnya. Evaluasi dan pembenahan sistem pendaftaran diharapkan mampu menjawab tingginya antusiasme warga, sehingga manfaat program dapat dirasakan lebih merata di tahun-tahun mendatang.



Ferimaulana

Polres Karawang Polda Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026.

Karawang,- Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Karawang menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan ini disambut antusias warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan menjelang ibadah puasa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Karang Pawitan yang di hadiri  Kapolda Jabar Irjen.Pol.Dr. Rudi Setiawan,S.I.K., S.H. , M.H.serta Bupati Karawang H. Aef Saefuloh S.H. menjadi pusat berkumpulnya masyarakat dari berbagai wilayah sekitar. Sejak pagi hari, warga sudah memadati lokasi untuk mendapatkan sembako dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar.

Berbagai kebutuhan pokok disediakan dalam program ini, mulai dari beras, minyak goreng, gula pasir, telur, daging ayam, hingga daging sapi. Harga yang ditawarkan berada di bawah harga pasar atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Ramadan yang biasanya diiringi kenaikan harga bahan pangan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui jajaran humas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjadi perhatian utama menjelang hari besar keagamaan.

Selain membantu masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga inflasi daerah agar tetap terkendali. Dengan adanya intervensi pasar melalui gerakan pangan murah, diharapkan tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan di wilayah Karawang..Ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah S.H.,S.I.K.,M.K.P.Si Kapolres Karawang.

Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Forkopimda dan mendapat dukungan dari Polda Jawa Barat sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan serta stabilitas sosial.

Masyarakat yang hadir mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan, tidak hanya menjelang Ramadan, tetapi juga pada momen-momen tertentu ketika harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

Dengan terselenggaranya Gerakan Pangan Murah ini, Polres Karawang berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program yang bermanfaat dan menyentuh langsung kebutuhan warga.


Ferimaulana

Gerakan Pangan Murah Polres Karawang Bersama Polda Jabar Ringankan Beban Masyarakat

Karawang – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,  bersama  menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah di Lapangan Karangpawitan, Karawang, pada Selasa (24/2/2026).
‎Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, serta didampingi oleh Bupati Karawang . Kehadiran para pimpinan daerah dan kepolisian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah dinamika harga kebutuhan pokok.
‎Dalam sambutannya, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa Gerakan Pangan Murah merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial dan ekonomi.
‎Ia menambahkan, berbagai kebutuhan pokok seperti cabai merah, bawang putih, hingga beras disediakan untuk masyarakat. Program serupa juga dilaksanakan secara bergilir di sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Bandung, Sumedang, Cimahi, Purwakarta, hingga Indramayu.
‎“Alhamdulillah, untuk kegiatan ini kami juga telah menyediakan beras sebanyak lima ton guna membantu memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Kapolda.
‎“Melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Ini juga bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan menekan inflasi daerah, sekaligus memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat,” tambahnya.
‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait untuk memberikan manfaat langsung bagi warga. Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.
‎Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Saepulloh mengapresiasi inisiatif Polda Jabar dan Polres Karawang yang telah menghadirkan program pangan murah bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau.
‎Kegiatan Gerakan Pangan Murah ini disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih rendah dari pasaran. Selain membantu ekonomi warga, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat.
‎Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan stabilitas harga pangan dapat terus terjaga serta kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
‎Karnata, Renal

Selasa, 24 Februari 2026

Solidaritas Tetap Menyala, Aksi di Kampus Dihentikan, IWOI Siapkan Aksi Lanjutan

‎KARAWANG – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., mengambil langkah tegas dengan menghentikan aksi solidaritas yang digelar di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, Senin sore (23/2/2026).
‎Keputusan tersebut diambil setelah Icang menilai lokasi aksi di area kampus, khususnya di depan rektorat, kurang strategis dan tidak memberikan daya tekan signifikan terhadap tujuan gerakan.
‎“Kenapa saya tidak terlalu bersemangat? Karena ini tempat adik-adik kita menimba ilmu. Di kampus, aksi seperti ini dianggap biasa dan tidak memiliki daya tekan besar,” tegas Icang di hadapan pengurus, senior jurnalis, serta tokoh media yang hadir.
‎Ia menekankan bahwa kampus merupakan ruang akademik yang harus dihormati. Menurutnya, aksi yang bertujuan menjaga marwah jurnalis tidak boleh justru menimbulkan polemik hukum atau mengganggu aktivitas pendidikan.
‎“Kalau ini areal umum, saya bela sampai mana pun. Tapi ini areal orang, apalagi di depan rektorat. Itu pusat akademik, tidak boleh diganggu,” ujarnya.
‎Bukan Mundur, Melainkan Reposisi Strategi
‎Meski aksi dihentikan, Icang memastikan gerakan solidaritas tidak berhenti. Ia menyebut penghentian tersebut sebagai bagian dari konsolidasi untuk menyiapkan aksi yang lebih besar dan terorganisir pada pekan depan.
‎“Hari ini kita cukupkan. Anggap saja pemanasan. Minggu depan kita konsolidasi dan lakukan aksi yang lebih besar,” katanya, disambut seruan kompak dari anggota IWOI.
‎Ia juga mengingatkan pentingnya memahami batas antara ruang publik dan privat serta menjaga etika dan profesionalisme jurnalis di era digital yang rentan gesekan.
‎“Bukan hanya untuk anggota kita. Organisasi mana pun, kalau jurnalisnya diganggu marwahnya, kita pasti bergerak,” tandasnya.
‎Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa solidaritas lintas organisasi pers berpotensi terbentuk apabila menyangkut kehormatan profesi jurnalis.
‎Tokoh Media: Tetap Solid Tanpa Memantik Konflik
‎Dalam kesempatan yang sama, tokoh senior media Karawang, Bah Wandi Siroj, menegaskan pertemuan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap jurnalis yang merasa tersinggung akibat suatu peristiwa.
‎Ia mengajak insan pers untuk tetap bersatu tanpa memperluas konflik.
‎“Kita tidak boleh lemah. Harus semangat, tetapi tetap mengedepankan hal-hal yang tidak menimbulkan ketersinggungan lebih luas,” ujarnya.
‎Sebagai pelopor media lokal, Bah Wandi menilai sejarah pers di Karawang dibangun dengan semangat kebersamaan dan keberanian yang harus terus dijaga.
‎“Kalau ada rekan jurnalis ‘kena towel’, kita tidak boleh diam. Harus bersatu dan tunjukkan bahwa kita kompak,” katanya.
‎Ia juga menyatakan dukungan apabila IWOI kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar pada pekan depan.
‎Publik Menanti Langkah Lanjutan
‎Aksi solidaritas berlangsung tertib dan ditutup dengan komitmen konsolidasi lanjutan. Namun keputusan menghentikan aksi di kampus sekaligus rencana gerakan lebih besar pekan depan kini menjadi perhatian di kalangan insan pers Karawang.
‎Apakah konsolidasi tersebut akan menjadi momentum persatuan lintas organisasi pers, atau justru membuka babak baru dinamika hubungan jurnalis dan institusi?
‎Yang jelas, pesan Icang tegas: solidaritas tidak padam hanya sedang disusun ulang strateginya.
‎Karnata, Renal

Senin, 23 Februari 2026

JAJARAN WARTAWAN INDONESIA SERUKAN BANTUAN UNTUK PENGUNGSI BANJIR BEUTONG ATEUH

Karawang  - Jakarta - Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) melalui Ketua Umumnya, Ramadhan Djamil, melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, mendesak pemerintah untuk segera membantu pengungsi banjir di Kecamatan Beutong Ateuh, Desa Babah Suak, Aceh.

Pengungsi yang berjumlah sekitar 300 jiwa ini telah menghabiskan hampir 2 bulan di tenda pengungsian tanpa lampu, menghadapi bulan puasa dengan sangat sulit. "Pengungsi ini terdiri dari orang tua, ibu-ibu, dan anak-anak yang sangat membutuhkan bantuan," kata Ramadhan Djamil.

JWI mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi untuk meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Beutong Ateuh. Banjir yang menghantam Kecamatan Beutong Ateuh telah menghancurkan rumah-rumah warga, memaksa mereka mengungsi dan hidup di tenda-tenda pengungsian.

Ramadhan Djamil berharap pemerintah dapat segera memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini. Semoga bantuan segera tiba dan mereka dapat merayakan Ramadhan dengan lebih baik .

SRDJ

Dukun Modus Ritual Gaib dan Pencabulan Akhirnya Ditangkap, Digiring ke Tahanan Polres Karawang

KARAWANG – Seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal yang dikenal sebagai dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kediamannya Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabang Bungin pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB


Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (31), ibu rumah tangga asal Kecamatan Cabangbungin, atas dua kasus berbeda, yakni dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Modus Ritual Penggandaan Uang, Laporan pertama teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor: LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.

Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus ritual gaib penggandaan uang.

Peristiwa bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban.

Pelaku yang berdomisili di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin itu meminta sejumlah uang sebagai “syarat ritual”. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud.

Merasa dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Dugaan Pencabulan di Tanjungpakis.

Tak hanya itu, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal yang sama, Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. 

Berdasarkan keterangan korban, tersangka meminta suaminya tetap di rumah dengan dalih menjaga kardus berisi uang hasil ritual.

Sementara korban diajak ke lokasi lain dengan alasan mengambil air laut sebagai bagian dari syarat ritual. Namun setibanya di lokasi, korban dibujuk masuk ke dalam ruangan dan diminta melepas pakaian dengan dalih proses pemandian ritual.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Tersangka Ditahan
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, aparat akhirnya menangkap, dan Tersangka langsung digiring ke ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang membenarkan telah menerima dan menindaklanjuti laporan korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang maupun modus spiritual yang menjanjikan hal-hal gaib. 

Selain itu, warga diminta segera melapor jika menjadi korban penipuan atau kekerasan seksual.

Perlindungan terhadap korban telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain,” ujar korban.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Ferimaulana
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done