KARAWANG – Proyek normalisasi pembangunan drainase di Jalan Sukaharja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan dan menuai kritik dari masyarakat karena pelaksanaan proyek dilakukan di tengah kondisi banjir, kini muncul fakta baru bahwa pihak pelaksana baru melakukan upaya pengeringan setelah adanya teguran dan sorotan dari berbagai pihak.
Pantauan lanjutan awak media pada Sabtu (25/10/2025) menunjukkan, meski sempat ramai diperbincangkan, upaya pengeringan yang dilakukan pihak pelaksana proyek ternyata tidak menggunakan mesin Alkon sebagaimana mestinya, melainkan hanya memanfaatkan alat berat (beko) untuk mendorong air keluar dari area galian.
Setelah ramai diberitakan dan ada teguran, baru ada tindakan pengeringan. Tapi itu juga bukan dengan cara yang sesuai standar, hanya di dorong pakai beko ke arah saluran jeruk,” ungkap salah satu warga di sekitar lokasi.
Sebelumnya, proyek drainase yang dikerjakan oleh CV. Madu Segara & Co ini diduga tidak sesuai standar teknis karena tetap dikerjakan meski air banjir masih menggenangi area. Seharusnya, sebelum pemasangan udith, dilakukan pengeringan atau pengalihan aliran air dan lapisan pasir dasar agar struktur saluran lebih kuat dan tidak mudah rusak.
Proyek ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2025) dengan nomor kontrak 027.2/06.2.01.0012.383/KPA-SDA/PUPR/2025 dan nilai anggaran sebesar Rp880 juta.
Salah satu pemerhati pembangunan yang sempat berada di lokasi menilai, tindakan pengeringan yang dilakukan pasca-teguran justru menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas teknis.
“Kalau dari awal pengawasan berjalan baik, tidak mungkin proyek dikerjakan dalam kondisi banjir seperti itu. Setelah ramai baru bertindak, itu artinya pengawasan lemah,” ujarnya.
Warga sekitar berharap agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek dan memastikan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Kami tidak ingin proyek seperti ini hanya asal jadi. Karena kalau cepat rusak, yang rugi masyarakat juga,” tambah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan dan teguran tersebut.
Karnata, Renal