Karawang -Langkah ini merupakan bagian dari program penataan atau pekerjaan emplasement taman yang segera dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, S.E., melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Tata Suparta) menjelaskan bahwa personel Satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan kepada 32 pedagang yang berjualan di sekitar taman agar segera mengosongkan area dagang mereka.
“Pagi tadi kami menyerahkan surat pemberitahuan nomor 300/2483/Tibum secara langsung kepada seluruh pedagang. Mereka diberi waktu sampai 27 Oktober 2025 untuk membongkar sendiri lapaknya,” ujar Tata, Senin (21/10/2025).
Ia menegaskan, bila sampai batas waktu yang telah ditentukan area belum dikosongkan, maka Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Tata juga menekankan bahwa kegiatan ini bukan untuk menutup mata pencaharian warga, melainkan upaya menata ulang taman agar kembali pada fungsinya sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan ramah bagi seluruh kalangan.
“Kami berharap para pedagang bisa kooperatif dan memahami maksud baik pemerintah. Surat pemberitahuan ini bagian dari prosedur penataan yang harus dijalankan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP berharap seluruh pedagang dapat membongkar lapak secara sukarela sebelum batas waktu, sehingga penertiban dapat berjalan dengan tertib tanpa tindakan paksa.
Penulis: Ferimaulana