karawangbicara.id | Perbaikan kantor BPKAD Karawang oleh pelaksana kontruksi tidak terlihatnya papan nama proyek di lokasi.
Bukan soal nilai anggaran atau waktu pekerjaan, melainkan ketiadaan hal informatif, yakni informasi publik berupa informasi papan proyek lazimnya sebuah lokasi proyek pemerintah yang dibiayai anggaran negara.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Hasil penelusuran awak media di lokasi proyek Rabu ( 24/06/2026 ) ke tidak adaan papan informasi nama proyek, saat pekerjaan berlangsung terlihat jelas para pekerja proyek abai dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ).
Dan hasil dokumentasi awak media selama proyek berlangsung sebagian pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan K3, seperti helm, rompi kerja, sepatu pelindung. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan kerugian material.
Berdasarkan ketentuan, setiap kegiatan pembangunan wajib mencantumkan informasi tentang nama proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana pekerjaan. Papan nama tersebut berfungsi untuk menjamin transparansi kepada publik dan memudahkan pengawasan.
Pengusaha jasa kontruksi saat mau di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh media malah memblokir nomor wartawan yang mau konfirmasi, jadi kalau merasa bersih pengusaha jasa kontruksi kenapa harus risih dan memblokir nomor wartawan ketika mau konfirmasi seharusnya konferatif yang diduga pengusaha jasa kontruksi kangkangi undang - undang keterbukaan informasi publik dan peraturan K3. par )