Kasus Makanan Berbelatung di SDN Palumbonsari 3 Karawang Berbuntut Panjang, SPPG Terancam Sanksi BGN‎ - KARAWANG BICARA

Senin, 27 Oktober 2025

Kasus Makanan Berbelatung di SDN Palumbonsari 3 Karawang Berbuntut Panjang, SPPG Terancam Sanksi BGN‎

‎KARAWANG — Kasus temuan makanan basi dan berbelatung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Palumbonsari 3 Karawang, pada Senin (20/10/2025), berbuntut panjang.
‎Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program terancam menerima sanksi keras dari Badan Gizi Nasional (BGN), setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap larangan penggunaan pihak ketiga dalam pengadaan dan distribusi makanan.
‎Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.
‎Jika terbukti melanggar, kami akan menjatuhkan sanksi administratif berupa Penghentian Operasional Sementara (Sanksi Luar Biasa) hingga penutupan kerja sama terhadap SPPG yang tidak patuh pada SOP,” tegas Dadan.
‎Ia menambahkan, hingga Oktober 2025, sebanyak 106 SPPG di seluruh Indonesia telah dihentikan operasionalnya akibat pelanggaran serupa.
‎Sanksi ini juga diperkuat dengan rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG, yang akan segera diterbitkan untuk memperketat pengawasan program tersebut.
‎Disorot DPRD Karawang
‎Insiden pepes ayam berbelatung tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Karawang.
‎Sekretaris Komisi IV DPRD, Asep Syaripudin (Asep Ibe), mendesak BGN segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak pelaksana.
‎Kejadian ini jelas melanggar Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan, Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan,” ujarnya menegaskan.
‎Pengakuan Gunakan Jasa Katering
‎Menariknya, Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengakui bahwa pihaknya sempat menggunakan jasa katering karena sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
‎Saat kejadian kami sedang bimtek, sehingga sementara waktu memesan menu dari jasa katering. Hal itu kami anggap diperbolehkan sesuai aturan,” kata Mega.
‎Ia menjelaskan bahwa persoalan muncul dari bahan baku ayam milik pemasok, namun mengakui adanya kelalaian dalam proses sortir makanan.
‎Meski demikian, pernyataan Mega tersebut bertolak belakang dengan penegasan DPRD dan aturan resmi BGN yang melarang penggunaan pihak ketiga dalam seluruh rantai penyediaan makanan MBG.
‎Karnata, Renal
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done