Karawang - Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2025, dengan total 32 tersangka diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar siang ini, di Kapolres Karawang Selasa 28/10/2025 menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama satu bulan terakhir.
"Dari 28 kasus tersebut, rincian barang bukti dan jenis narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari:
"Sabu: 20 kasus, 24 tersangka, Ganja: 3 kasus, 3 tersangka, Sinte (narkotika sintetis):2 kasus, 2 tersangka, Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka," jelas Kapolres.
Highlight Kasus Unggulan:
1. Kasus sabu: Diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Cilamaya Wetan. Barang bukti: 126,55 gram sabu, Tersangka: RZ (inisial)
2.Kasus ganja: Diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Barang bukti: 1,247 kg ganja, Tersangka DAF alias DBL (pengedar)
3. Kasus OKT (obat keras tertentu): Diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat., Barang bukti: 8.000 butir obat keras tertentu
Ancaman Hukuman:
Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009,Ancaman: 4–12 tahun penjara
Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No. 35/2009 Ancaman seumur hidup hingga 20 tahun dan denda maksimal
Ganja: Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/200 Ancaman: 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar
Sinte dan OKT: Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU No. 35/2009 Ancaman: hingga 12 tahun penjara
Menurut keterangan petugas, dua orang tersangka berinisial RI dan WA berhasil diamankan di darat, tepatnya di wilayah Cilamaya. Saat ini, asal jalur distribusi, apakah melalui jalur laut atau darat, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Untuk jalur distribusi masih kami dalami, yang jelas kedua tersangka kami amankan di darat, wilayah Cilamaya,” ujar petugas.
Selain itu, pengungkapan kasus Obat Keras Tertentu (OKT) menunjukkan tren baru, di mana barang-barang ilegal tersebut tidak hanya diedarkan melalui warung, toko sembako, atau counter HP, tetapi juga disimpan dalam jumlah besar di rumah-rumah warga.
Dalam salah satu operasi, petugas menemukan sebanyak 35.000 butir OKT disimpan di sebuah rumah biasa yang tidak menonjol secara tampilan luar.
“Awalnya kami temukan dari warung dan toko, tapi setelah dikembangkan, ternyata disimpan juga di rumah-rumah. Salah satunya menyimpan hingga 35 ribu butir. Alhamdulillah sudah kami amankan bersama anggota,” lanjutnya.
Polres Karawang terus mengembangkan kasus ini dan memastikan jaringannya dapat diungkap secara menyeluruh guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Penulis: Ferimaulana