Sepasang Kekasih di Karawang Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mulut Dilakban Hingga Meninggal Dunia - KARAWANG BICARA

Selasa, 28 Oktober 2025

Sepasang Kekasih di Karawang Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mulut Dilakban Hingga Meninggal Dunia

Karawang – Kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, akhirnya mulai terungkap. Upaya pelaku untuk melarikan diri kandas setelah berhasil diamankan aparat kepolisian, Minggu (26/10/2025).

Sebelumnya, warga dibuat geger dengan temuan jasad bayi laki-laki di pinggir jalan dekat area persawahan, Sabtu malam (25/10/2025). Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tubuh membiru, mulut dilakban, dan tali pusar masih menempel.

Motif dari tindakan keji ini adalah rasa malu karena hamil di luar nikah. Sepasang kekasih tersebut akhirnya membuang bayi tidak berdosa hasil hubungan gelap mereka dengan mulut dilakban hingga meninggal dunia.

Berita Lainnya  Tragis ! Bayi Tak Berdosa Ditemukan Sudah Tak Bernyawa, Mulut Tertutup Lakban Warga Minta Pelaku Segera Dihukum
Pelaku kini telah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Selasa (28/10/2025) Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan kronologis tindakan keji dari pelaku:

 Pelaku mengakui telah merencanakan pembuangan bayi tersebut setelah bayi dilahirkan. Setelah bayi tersebut dilahirkan kemudian pelaku melakban mulut bayi tersebut hingga tidak bernapas. Karena merasa malu pelaku akhirnya membuang jasad bayi tersebut di area persawahan di pinggir jalan.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

Satu buah tas untuk membungkus bayi, kain sarung yang digunakan untuk membungkus bayi, lakban yang digunakan untuk menutup mulut bayi. Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan tindakan tersebut.

Berita Lainnya  Upaya Kabur Gagal, Pelaku Pembuangan Bayi di Tirtamulya Karawang Berhasil Dibekuk Polisi
Adapun ncaman hukuman akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku.

Tindakan pelaku sangat dikecam oleh masyarakat dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.


Penulis Ferimaulana
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done