Karawang – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, Polres Karawang resmi mengumumkan penggantian nomor layanan WhatsApp Lapor Pak Kapolres. Mulai hari ini, masyarakat Karawang dapat mengakses layanan melalui nomor baru 0813 8888 110, yang akan aktif selama 24 jam penuh.
Nomor lama 0822 1127 2003 tetap dapat digunakan hingga masa transisi berakhir pada 15 Desember 2025. Setelah itu, seluruh pengaduan hanya akan dilayani melalui nomor baru.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari peningkatan sistem pelayanan publik berbasis teknologi dan keterbukaan informasi.
“Kami terus berkomitmen membangun komunikasi yang cepat, responsif, dan humanis dengan masyarakat. Layanan Lapor Pak Kapolres bukan sekadar jalur pengaduan, tetapi jembatan antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan tertib di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan informasi sekecil apa pun, termasuk potensi gangguan kamtibmas di sekitar mereka.
“Laporkan apapun yang mencurigakan, jangan takut, dan tidak perlu sungkan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Kepolisian butuh dukungan dan partisipasi aktif dari warga agar keamanan di Karawang dapat terus terjaga. Jangan tunggu menjadi korban baru melapor,” tambahnya.
AKBP Fiki N. Ardiansyah. juga menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh petugas yang berjaga 24 jam.
Dengan adanya pembaruan layanan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin mudah mengakses bantuan kepolisian, khususnya di era digital yang menuntut kecepatan dan efisiensi informasi.
“Lapor Pak Kapolres, kami hadir untuk mendengarkan dan bertindak. Bersama masyarakat, kita jaga Karawang tetap aman dan kondusif,”pungkas AKBP Fiki.
Penulis: Ferimaulana