KARAWANG – Polemik dugaan pergeseran alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Karawang kini memasuki ranah hukum pidana. Puluhan purna anggota DPRD Karawang periode 2019–2024, melalui tim kuasa hukum Pandawa 5, secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tudingan Ketua LMP Mada Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi, yang menyebut bahwa gerakan ini bermuatan kepentingan jatah proyek. Tim Pandawa 5 membantah keras narasi tersebut.
Wira Andhika, S.H., anggota Tim Hukum Pandawa 5, menjelaskan bahwa laporan ke kejaksaan didasarkan pada pelanggaran regulasi yang serius, termasuk Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, Permendagri No. 86 Tahun 2017, serta SK Mendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.
“Pokir yang sudah memiliki CPCL wajib dilaksanakan. Pergeseran alokasi tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran regulasi fundamental,” tegas Wira, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, langkah purna DPRD murni untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. “Jika tuntutan ini diabaikan, kami siap memobilisasi massa konstituen sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ini bukan politisasi, tapi upaya menyelamatkan program rakyat yang digeser secara tidak sah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pandawa 5, Heri Sudaryanto.,SE.,SH.,MM, menanggapi tudingan intervensi proyek dengan tegas. Ia menyebut, tuduhan tersebut hanya bentuk kekecewaan pribadi H. Awandi atas pencabutan kuasa yang sebelumnya diberikan oleh salah satu purna dewan.
“Kami menduga, tudingan ‘kasak-kusuk proyek’ adalah manuver pribadi. H. Awandi seharusnya fokus pada substansi hukum, bukan membangun narasi untuk mengaburkan pelanggaran regulasi,” tegas Heri.
Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memburu proyek, melainkan memperjuangkan agar kebijakan anggaran berjalan sesuai peraturan.
Heri Menambahkan" Adanya surat usulan dari oknum dewan Baru kepada opd - opd dinas terkait temuan surat surat usulan ini merupakan bentuk intervensi legislatif kpd eksekutif sebagai pelaksana pokir," Tambah Heri.
“Pandawa 5 dan para purna DPRD fokus pada proses hukum. Kami harap semua pihak menghormati langkah hukum ini, demi keadilan bagi masyarakat dan transparansi pemerintahan,” pungkasnya.
Penulis:Ferimaulana