Karawang — Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kekerasan fisik terhadap anak yang berujung pada kematian. Senin 17/11/2025 di Kapolres Karawang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Kondang 1 RT 6 RW 3, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Kasus ini bermula saat korban yang masih anak-anak terlihat masuk ke rumah warga setempat. Saat ditanya oleh penghuni rumah, korban tidak menjawab. Tak lama kemudian, datang empat orang tersangka yang diduga warga sekitar. Diduga karena prasangka dan amarah, korban dituduh sebagai maling dan langsung menjadi sasaran kekerasan fisik oleh para pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dirawat selama tujuh hari. Namun, pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polres Karawang.
Identitas Tersangka:
HW (37), laki-laki, guru, warga Desa Tegalwaru
DS (31), laki-laki, buruh, warga Perum Bumi Cikarang
NK 42 tahun Laki-laki Buruh Ds. Mekarbuan, Cikarang
AS 42 tahun Laki-laki Buruh Ds. Mekarbuan, Cikarang
Barang bukti:
- 1 potong baju koko biru tua
- 1 potong sarung hitam
- 1 potong celana pendek hitam
- 1 potong kaus dalam biru
Pasal yang Disangkakan:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pesan Polres Karawang
Kapolres Karawang menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar hukum. Jika ada dugaan tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan sampai rasa emosi justru menghilangkan nyawa seseorang yang belum tentu bersalah,” tegasnya.
Polres Karawang akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Penulis:Ferimaulana