KARAWANG — Proyek pemasangan U-Ditch di Jalan Sukarja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp880 juta ini dinilai bermasalah dari sisi teknis maupun pengawasan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. Madu Segara melalui Nomor Kontrak: 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 tertanggal 18 September 2025. Proyek memiliki volume pekerjaan 507 meter dengan spesifikasi U-Ditch ukuran 0,60 x 0,60 meter.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan.pemasangan udhitch tidak rapih alias banyak yang renggang tidak mengunci dan Pekerjaan dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air dan berlumpur, tanpa proses pengeringan dan pembuatan lantai kerja yang seharusnya menjadi bagian penting dari standar pelaksanaan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H. (akrab disapa Askun), mengecam keras kelalaian tersebut. Ia menilai praktik itu mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, yang saat ini dipimpin oleh Dr. Aries.
Ini bukan sekadar keteledoran. Ini kelalaian sistemik yang bisa disebut sebagai pengkhianatan terhadap anggaran rakyat. Bila pejabat teknis seperti ini menutup mata atas pelanggaran nyata di lapangan, publik patut curiga — ada apa di balik pembiaran ini?” tegas Askun, Senin (10/11/2025).
Askun menambahkan, proyek tersebut mencoreng citra “era bersih” yang selama ini diklaim oleh pejabat teknis terkait.
nilah bukti nyata. Kabid SDA yang digadang-gadang membawa semangat bersih, justru membiarkan pekerjaan carut-marut. Di mana letak bersihnya? Jika hanya sebatas jargon, itu sama saja menipu publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Askun mendesak Bupati Karawang untuk segera mengevaluasi kinerja Kabid SDA. Ia menilai pejabat tersebut hanya kuat dalam teori akademis, namun lemah dalam pengawasan teknis lapangan.
Jangan biarkan pejabat seperti ini terlalu lama menduduki jabatan strategis jika tak mampu memastikan kualitas pembangunan. Saya juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) — Polres, Kejaksaan, dan Unit Tipikor — segera turun tangan menyelidiki. Jangan biarkan uang rakyat terus dikorbankan akibat pembiaran berulang,” tambahnya.
Askun juga menyerukan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Jika ditemukan unsur pembiaran atau dugaan kongkalikong antara pejabat dan kontraktor, maka tindakan hukum harus segera dilakukan.
Uang rakyat bukan bahan percobaan. Proyek asal-asalan hari ini bisa jadi penyebab bencana besok. Jika pejabatnya diam, maka mereka bagian dari masalah,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya wartawan untuk meminta klarifikasi di lapangan tidak membuahkan hasil. Mandor proyek memilih bungkam, pelaksana tidak berada di lokasi, dan pihak dinas hanya memberikan jawaban normatif: “Akan kami coba hubungi rekanan.”
Kondisi ini semakin mempertegas dugaan lemahnya tanggung jawab dan pengawasan terhadap proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
(Karnata)