Ritel Raksasa Diduga Tak Berizin, PAD Karawang Hilang di Tangan Siapa? - KARAWANG BICARA

Kamis, 13 November 2025

Ritel Raksasa Diduga Tak Berizin, PAD Karawang Hilang di Tangan Siapa?

KARAWANG — Sorotan tajam kembali diarahkan pada jaringan ritel modern di Kabupaten Karawang. Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad menemukan fakta mencengangkan, hampir seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di wilayah Karawang diduga tidak memiliki izin Daerah Milik Jalan (DMJ), izin wajib bagi usaha yang memanfaatkan ruang publik di sekitar jalan.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar dan mengguncang nalar publik, ke mana potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut selama bertahun-tahun menguap begitu saja?

Ritel Raksasa Beroperasi Tanpa Izin, Pemerintah Diduga Tutup Mata

Dalam pertemuan resmi yang digelar Kamis (13/11/2025), hadir pejabat Dinas PUPR Karawang bidang jembatan Agung, didampingi Kabid Jalan, Joko, serta Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, dan jajarannya.

Dalam forum tersebut, H. Darwis membeberkan fakta yang selama ini diduga sengaja diabaikan.

"Sampai saat ini Indomaret dan Alfamart itu tidak memiliki izin DMJ. Dari Johar sampai Telukjambe Timur, bahkan perusahaan besar pun sama, tidak ada DMJ-nya. Sayang sekali, karena ini potensi besar untuk PAD,” tegasnya.

Darwis menegaskan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan pemerintah agar menertibkan perizinan tersebut. Namun, respon yang lamban dan tidak tegas dari Pemkab Karawang membuat upaya itu seperti berjalan di tempat.

"Kami ini bukan orang yang minta proyek, tapi ingin membantu pemerintah meningkatkan PAD. Kalau responnya lambat, bagaimana kami menjelaskan pada anggota? Padahal data dan dasar hukumnya sudah jelas,” sindirnya dengan nada kecewa.

Aturan Hidup, Tapi Tak Dijalankan

Izin DMJ sejatinya sudah diatur jelas dalam regulasi nasional sebagai syarat legal pemanfaatan area di sekitar jalan untuk kepentingan komersial. Namun di Karawang, aturan itu seperti “mati suri”, hidup di atas kertas, mati di lapangan.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Karawang melalui Kabid Jalan, Joko, justru mengakui bahwa proses penertiban izin DMJ memang belum berjalan sepenuhnya.

"Kami apresiasi kepedulian Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad terhadap PAD. Tapi kami juga perlu dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pemungutan, agar tidak salah langkah,” katanya berdalih.

Pernyataan itu justru mempertebal dugaan publik bahwa pemerintah daerah selama ini abai terhadap potensi pendapatan miliaran rupiah yang seharusnya bisa masuk kas daerah.

Kritik Tajam: “Jangan-Jangan Ada yang Menikmati di Luar Sistem”

Dalih pemerintah tersebut memicu gelombang kritik keras dari kalangan aktivis. Endang Macan Kumbang, pemerhati kebijakan publik Karawang, menilai alasan Pemkab sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Ini aneh. Permen tentang DMJ sudah ada lama, tapi baru sekarang perda dan perbup-nya digodok. Selama puluhan tahun itu, potensi PAD ke mana? Jangan-jangan ada oknum yang menikmati di luar sistem,” sindirnya tajam.

Selain itu, Endang juga menyoroti minimnya transparansi dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan besar seperti Indomaret, Alfamart, dan SPBU. Ia mendesak agar pemerintah membuka data penyetoran serta penerima manfaat CSR yang selama ini dinilai gelap dan rawan penyimpangan.

Akar Masalah: Pemerintah Pasif, PAD Bocor

Diskusi yang berlangsung panas itu berujung pada satu kesimpulan, karut-marut perizinan dan lemahnya pengawasan menjadi akar kebocoran PAD di Kabupaten Karawang.

Menutup pertemuan, H. Darwis mengingatkan agar pemerintah tidak lagi menunggu bola, tetapi turun langsung menertibkan ritel-ritel besar yang melanggar aturan.

"Kalau PAD mau meningkat, jangan biarkan aturan hanya jadi formalitas. Pemerintah jangan tunggu bola, tapi jemput bola,” tegasnya.

Catatan Redaksi:

Masalah izin DMJ bukan sekedar urusan administratif, ini adalah soal keadilan fiskal dan integritas pemerintahan.
Jika benar ribuan gerai ritel modern telah beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun, publik berhak tahu siapa yang menutup mata, dan siapa yang diuntungkan.

Penulis: Alim
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done