Bupati dan BKPSDM persoalan camat tegal waru pecat saja tidak harus cuma di kasih sangsi - KARAWANG BICARA

Rabu, 19 November 2025

Bupati dan BKPSDM persoalan camat tegal waru pecat saja tidak harus cuma di kasih sangsi

Dugaan penipuan bermodus pembelian perumahan syariah yang menyeret nama Camat Pangkalan berinisial CT mendapat sorotan tajam dari Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. (Askun). Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai masalah pribadi semata, tetapi merupakan bentuk pelanggaran indisipliner ASN yang seharusnya disikapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
‎Askun menegaskan bahwa seorang camat adalah perpanjangan tangan bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kecamatan. Karena itu, penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
‎“Kalau hanya ditegur atau diberikan sanksi administratif, itu tidak cukup. Warga percaya memberi uang bukan karena CT sebagai pribadi, tapi karena dia menjabat sebagai camat. Jelas ada hubungan jabatan dengan tindakannya,” ujar Askun, Selasa (18/11/2025).melalui wassap

‎Kasus Serupa Terjadi, Sanksi Selalu Ringan
‎Askun juga menyoroti bahwa kasus indisipliner ASN di Karawang kerap berakhir dengan sanksi ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

‎“Kasus mobil bergoyang di halaman rumah sakit Rengasdengklok, lalu kasus dugaan amoral oknum camat — semuanya hanya selesai dengan teguran dan administrasi. Tidak ada shock therapy bagi ASN lain,” kritiknya.

‎Ragukan Kemampuan CT Mengembalikan Dana Rp 2 Miliar Terkait pemeriksaan CT oleh BKPSDM Karawang, Askun mengaku pesimis bahwa CT bisa memenuhi janjinya mengembalikan kerugian warga yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar hingga akhir Desember 2025.

‎Saya ingatkan BKPSDM, jangan sampai target pengembalian dana malah membuka persoalan pidana baru. Dari informasi yang saya dengar, pola yang dipakai seperti gali lubang tutup lubang. Dia mengembalikan uang dari hasil menipu warga lainnya. Seorang camat dapat Rp 2 miliar dalam sebulan, dari mana?” tegasnya.

‎Desak Pemkab Ambil Sikap Tegas: Pemecatan! ‎Melihat besarnya dampak dan dugaan penyalahgunaan jabatan, Askun secara tegas meminta Pemkab Karawang melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi berat.

‎Kalau saya yang jadi Kepala BKPSDM, sudah saya pecat. Ini jelas pelanggaran indisipliner ASN dan memalukan bupati,” tegasnya.
‎BKPSDM: CT Siap Dicopot Jika Gagal Penuhi Janji

‎Sebelumnya, BKPSDM Karawang memanggil CT pada Senin (17/11/2025). Hasilnya, CT menandatangani surat perjanjian yang menyatakan dirinya bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada warga sebelum akhir Desember 2025. Jika tidak, ia siap dicopot dari jabatan camat.

‎Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian warga serta jabatan strategis yang melekat pada terduga pelaku.(podun)
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done