CV Lubang Satu Kecewa atas Dugaan Pembatalan Sepihak SPK oleh Dinas Pertanian, Desak Tanggung Jawab dan Transparansi - KARAWANG BICARA

Selasa, 25 November 2025

CV Lubang Satu Kecewa atas Dugaan Pembatalan Sepihak SPK oleh Dinas Pertanian, Desak Tanggung Jawab dan Transparansi

‎Karawang – Perusahaan kontraktor CV Lubang Satu menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam menyusul dugaan pembatalan sepihak Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Pembatalan tersebut disebut terkait proyek infrastruktur di wilayah Kecamatan Tirtajaya dan Tempuran, yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada pihak perusahaan.
‎Direktur Utama CV Lubang Satu, Dedi Iskandar yang akrab disapa KDI, mengungkapkan bahwa pembatalan terjadi saat perusahaan telah mempersiapkan tenaga kerja, estimasi biaya, hingga perangkat operasional berdasarkan informasi bahwa SPK sudah “siap jalan”.
‎Menurut penjelasan staf perusahaan, Bobi, pihak Dinas Pertanian sebelumnya telah menyampaikan secara meyakinkan bahwa SPK dikeluarkan dan pekerjaan akan segera dimulai. Namun kurang dari satu pekan kemudian, muncul informasi bahwa proyek tersebut dibatalkan atas instruksi Kepala Dinas Pertanian.
‎“Kami sangat menyesalkan keputusan sepihak ini. Sebelumnya kami sudah menerima informasi bahwa SPK ada dan sudah dinyatakan siap dilaksanakan,” ujar Dedi Iskandar, Senin (24/11/2025).
‎Kerugian Materiil dan Dampak Reputasi
‎CV Lubang Satu menyebut bahwa pembatalan mendadak tersebut menimbulkan kerugian materiil, terutama terkait:
‎biaya persiapan tenaga kerja,
‎mobilisasi alat,
‎estimasi operasional,
‎serta biaya administrasi dan teknis lainnya.
‎Selain itu, perusahaan menilai keputusan sepihak tersebut juga berdampak pada reputasi perusahaan, karena pihaknya telah mengomunikasikan pelaksanaan proyek kepada mitra kerja dan para pekerja lapangan.
‎“Kami sudah menyiapkan sumber daya dengan matang. Ketika pembatalan dilakukan tanpa alasan jelas, tentu semua beban itu harus kami tanggung sendiri. Ini sangat merugikan,” tegas Dedi.
‎Desak Profesionalisme dan Etika Kemitraan
‎Menanggapi situasi tersebut, CV Lubang Satu mendesak agar Dinas Pertanian menjalankan prinsip profesionalisme dalam kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta.
‎“Kami tidak menuntut berlebihan. Jika kegiatan dibatalkan, seharusnya ada kompensasi berupa pengganti pekerjaan dengan nilai setara. Itu bentuk tanggung jawab moral dan etika kemitraan,” lanjutnya.
‎Dedi menegaskan bahwa perusahaan tetap membuka ruang dialog dan berharap permasalahan dapat diselesaikan secara profesional tanpa merugikan salah satu pihak.
‎Dinas Belum Beri Klarifikasi Resmi
‎Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pembatalan sepihak SPK tersebut.
‎CV Lubang Satu berharap kasus ini menjadi evaluasi bagi tata kelola kerja sama pemerintah–swasta agar lebih transparan, tertib administrasi, dan menghindari polemik yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.
‎Karnata, Renal
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done