Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menerapkan kebijakan baru sebagai respons atas pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang menyebabkan Karawang kehilangan dana sebesar Rp757 miliar. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta efisiensi pada tingkat kecamatan.
Dalam kebijakan tersebut, jabatan pengawas di tingkat kecamatan disederhanakan. Jika sebelumnya terdapat lima kepala seksi, kini disesuaikan menjadi tiga atau empat jabatan, tergantung tipologi wilayah masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran daerah. Pemerintah mencatat target efisiensi anggaran mencapai Rp59,4 miliar per tahun dari perampingan struktur ini.
Perubahan juga dilakukan dalam struktur organisasi beberapa dinas:
Bidang Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya berada di bawah Dinas.
Pendidikan, dipindahkan ke Dinas Pariwisata.
Bidang Kebudayaan yang semula berada
Dinas Pariwisata, dialihkan ke Dinas Pendidikan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Langkah ini menjadi bentuk adaptasi Pemkab Karawang terhadap keterbatasan fiskal, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi demi optimalisasi kinerja aparatur di lapangan.
Penulis: Ferimaulana