Karawang – Direktur Utama CV Lubang Satu, Kang Dedi Iskandar (KDI), menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Dinas Pertanian Kabupaten Karawang atas dugaan pembatalan sepihak Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada pihaknya. Proyek yang direncanakan berlangsung di wilayah Kecamatan Tirtajaya dan Tempuran itu kini terganjal akibat ketidakjelasan keputusan.
Menurut KDI, informasi awal soal pembatalan diterimanya dari Bobi—perwakilan perusahaan—melalui pesan WhatsApp sekitar sepekan lalu dan dikonfirmasi kembali pada Senin (24/11/2025). Padahal, sebelumnya SPK disebut telah ada dan siap dijalankan, sehingga perusahaan sudah mempersiapkan tahapan teknis dan operasional.
“Ini bukan sekadar miskomunikasi. Kami merasa dirugikan secara moral dan materiil. Kalau memang ada pembatalan, harusnya disertai alasan tertulis dan mekanisme resmi. Bukan mendadak begitu saja,” tegas KDI.
Yang lebih mengejutkan, pembatalan itu disebut-sebut berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas Pertanian. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada intervensi atau kepentingan lain yang belum dijelaskan ke publik.
KDI menyebut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk upaya hukum atau pengaduan resmi ke inspektorat dan lembaga pengawas lainnya. “Kami ingin semua berjalan transparan dan profesional. Dunia usaha tidak boleh jadi korban dari kebijakan yang berubah-ubah tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.
CV Lubang Satu meminta klarifikasi terbuka dari Dinas Pertanian demi menjaga iklim kerja sama yang sehat dan akuntabel di Kabupaten Karawang.
Penulis:Ferimaulana