Kendaraan kelurahan menjadi rongsokan d pinggir jalan seroja tetapi di duga anggaran untuk perawatan masih berjalan - KARAWANG BICARA

Selasa, 18 November 2025

Kendaraan kelurahan menjadi rongsokan d pinggir jalan seroja tetapi di duga anggaran untuk perawatan masih berjalan

Dugaan penyelewengan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas operasional Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, semakin menguat seiring adanya indikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Kecurigaan ini dipicu oleh kontradiksi antara klaim pejabat kelurahan dengan kondisi aktual mobil operasional yang bertahun-tahun terakhir terpantau “teronggok” bobrok di sudut Jalan Seroja-Tuparep.

Persoalan ini terangkat setelah sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa mobil operasional Kelurahan Karangpawitan, berplat nomor T 1790 F, tidak pernah terlihat menjalankan tugas sejak lama. Sejak bertahun-tahun, kendaraan itu justru diketahui berada di wilayah Seroja.

Berdasarkan penelusuran, mobil dinas yang secara fisik tampak masih utuh tersebut diketahui telah mati pajak sejak Desember 2022.

Menurut keterangan warga dan pedagang di sekitar Jalan Seroja, mobil tersebut sudah lama sekali diparkir di sana. Sempat dipindahkan oleh aparat setempat (RT) dari dekat bekas Bioskop Seroja ke sisi jalan depan toko burung.

Lebih lanjut, warga menuturkan bahwa sekitar tiga hingga empat bulan lalu, mobil sempat tidak ada di lokasi—konon dibawa ke kantor kelurahan—namun tak lama kemudian dikembalikan lagi ke tempatnya semula di Seroja.

Camat Kecamatan Karawang Barat, Agus Somantri, mengaku terkejut dan baru mendengar informasi ini dari pemberitaan media. Ia berjanji akan segera memanggil Lurah untuk meminta klarifikasi

“Kebetulan saya masih baru empat bulan di sini. Dan saya baru dengar juga terkait mobil dinas ini. Yang pasti saya akan panggil lurah dan meminta klarifikasi seperti apa,” kata Camat saat dihubungi pada Selasa (18/11/2025).

Camat pun mempersilakan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kasubag Sarana dan Prasarana, Endang Hermawan.
Dihubungi terpisah, Endang Hermawan menjelaskan bahwa pihak Kecamatan, secara administrasi, hanya bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen.

“Sepanjang administrasinya lengkap, SPJ-nya ada, ya sudah, berarti uangnya tinggal kita cairkan. Dan, kita tidak berkewenangan melakukan pengecekan fisik,” kata Endang, menambahkan bahwa pemeriksaan fisik yang lebih detail merupakan kewenangan Inspektorat Daerah.

Endang membenarkan bahwa saat pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah beberapa waktu lalu, mobil tersebut memang sempat dihadirkan di kantor.

“Kebetulan waktu kemarin pemeriksaan Inspektorat, mobil itu ada,” ujar Endang.
Ia juga menyebut adanya kasus serupa terkait pembelanjaan ban yang fiktif dan akhirnya harus dikembalikan uangnya.

Pernyataan Kecamatan ini justru semakin menimbulkan kecurigaan publik bahwa kendaraan itu sengaja hanya dipindahkan sementara ke kelurahan untuk memenuhi persyaratan audit formal.

Terkait kondisi fisik kendaraan, Endang menuturkan bahwa pihaknya sebetulnya telah menyarankan agar aset yang kerusakannya parah di atas 50% untuk dikembalikan ke Bagian Aset dan dihapuskan.

“Tapi karena Lurah mengatakan, ‘Oh, bisa ini diperbaiki dengan anggaran yang sekian,’ ya, kalau kita sih silakan saja, kan gitu. Nah, artinya dia (Lurah) kembali mengajukan anggaran untuk pemeliharaan mobil tersebut,” ungkap Endang.

Ia menegaskan, keputusan perbaikan atau penghapusan aset sepenuhnya menjadi kewenangan Lurah.

Warga dan publik kini menantikan langkah konkret dari Camat dan Inspektorat untuk mendalami dugaan SPJ fiktif ini, mengingat anggaran pemeliharaan telah terserap namun fasilitas publik berupa mobil dinas tidak berfungsi optimal dan kembali “teronggok” di jalanan.(podun)
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done