KARAWANG, Kamis 20 November 2025 – Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Karajan RT 01/RW 01, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV. ABIMANYU TANDANG, kembali menjadi sorotan tajam.
Pelaksanaan proyek senilai Rp.144.301.000 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini diduga keras menyimpang dari standar teknis kontrak, berpotensi menghasilkan infrastruktur yang tidak bertahan lama.
Proyek drainase dengan panjang 130,80 M' dan menggunakan U-Ditch berukuran 0,40 \times 0,40 M' ini seharusnya dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan komitmen kontrak (Nomor Kontrak 027.2/......../06.2.01.0012.503.ABT/KPA - SDA/PUPR/2025) dengan masa kerja 45 hari kalender sejak 03 November 2025.
Pelanggaran Fatal: Pemasangan U-Ditch di Atas Air Tanpa Amparan Pasir
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan di tahap penggalian dan pemasangan U-Ditch menunjukkan indikasi kelalaian serius. Ditemukan bahwa proses pemasangan U-Ditch dilakukan secara terburu-buru, bahkan ketika galian masih tergenang air.
"Ini adalah pelanggaran fatal dalam pekerjaan sipil. Pemasangan U-Ditch di atas galian yang tergenang air atau berlumpur, apalagi tanpa lapisan pengaman berupa amparan pasir (bedding material) yang memadai, sangat mengkhawatirkan," ujar Romi pengamat konstruksi.
Secara teknis, amparan pasir berfungsi untuk meratakan dasar galian, menyebarkan beban U-Ditch secara merata, dan mencegah terjadinya penurunan setempat (differential settlement) yang bisa menyebabkan keretakan atau pecah pada beton pracetak.
Ancaman Keretakan dan Kerugian Negara
Kondisi pemasangan yang diduga tidak sesuai standar ini menimbulkan kekhawatiran besar. Dikhawatirkan, seiring berjalannya waktu dan adanya pergerakan tanah atau beban di atasnya, U-Ditch tersebut akan mudah retak dan pecah.
Jika hal ini terjadi, proyek yang baru saja rampung tersebut akan cepat mengalami kerusakan, membuat anggaran negara sebesar Rp.144 Juta lebih menjadi sia-sia dan merugikan masyarakat penerima manfaat.
Masyarakat Desa Mekarjaya mendesak kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi menyeluruh terhadap metode kerja CV. ABIMANYU TANDANG.
"Kami minta pihak pengawas proyek dan instansi terkait tidak menutup mata. Pastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan uang rakyat yang dikeluarkan. Jika terbukti ada penyimpangan, kontraktor harus diberi sanksi tegas dan diminta melakukan perbaikan sesuai spesifikasi kontrak," tegasnya.
Penulis:Ferimaulana