Karawang – Proyek pembangunan saluran drainase di depan TPU Bakan Tambun, RT 04/08 Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, kembali menuai sorotan tajam. Proyek milik Dinas PUPR Karawang yang dikerjakan oleh CV. Latansa dengan nilai kontrak Rp189.325.000,– dari APBD 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi dan menyalahi standar teknis pelaksanaan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan U-Ditch dengan ukuran 0,50 x 0,50 m² tidak menggunakan amparan pasir di dasar saluran. Padahal, penggunaan pasir sebagai dasar pemasangan merupakan syarat mutlak untuk menjamin kestabilan dan daya tahan konstruksi terhadap pergeseran tanah.
“Kalau tanpa pasir, bisa bergeser dan pecah dalam waktu dekat. Ini jelas bukan pekerjaan yang mengikuti SOP,” ungkap salah satu pengawas independen teknis yang ikut memantau lokasi.
Selain itu, proyek yang dijadwalkan rampung dalam waktu 45 hari kalender ini juga terindikasi dikebut tanpa memperhatikan mutu. Tidak terlihat adanya pengawasan ketat dari pihak Dinas PUPR Karawang di lokasi, bahkan para pekerja tampak bekerja tanpa pengawasan teknis yang memadai.
Publik pun mempertanyakan komitmen Dinas PUPR dalam memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat. Kecerobohan seperti ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga membahayakan masyarakat sekitar jika saluran tidak berfungsi maksimal saat musim hujan.
Aktivis kontrol sosial mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengaudit fisik proyek dan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
“Kalau proyek seperti ini terus dibiarkan, berarti ada sistem yang rusak. Ini bukan hanya soal kelalaian, bisa jadi ada unsur kesengajaan dan permainan,” tegas salah satu aktivis Karawang.
Warga berharap pihak berwenang segera menindak tegas semua pihak yang terlibat agar praktik asal jadi dalam proyek publik tidak terus terulang.
Penulis:Ferimaulana