Pelaksana Kontruksi CV. Multi Artha Cemerlang Kerjakan Proyek Jembatan Kubang Baya Diduga Tak Butuh Aturan K3 & Diduga Bekas Bongkaran Digunakan Kembali - KARAWANG BICARA

Selasa, 18 November 2025

Pelaksana Kontruksi CV. Multi Artha Cemerlang Kerjakan Proyek Jembatan Kubang Baya Diduga Tak Butuh Aturan K3 & Diduga Bekas Bongkaran Digunakan Kembali

karawang | Proyek pembangunan jembatan Kubang Baya dusun Bojong desa mulyajaya milik dinas PUPR yang dikerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Multi Artha Cemerlang diduga tidak butuh aturan K3.

Dalam aturan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) seperti penggunaan alat pelindung diri ( APD ) setiap Pekerjaan kontruksi harus menjadi prioritas utama untuk memberikan kenyamanan serta keselamatan para pekerja yang sudah di atur dalam, undang - undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.

Undang - undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. undang - undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. undang - undang nomor 3 tahun 1992 jaminan sosial tenaga kerja. Undang - undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan., undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Hasil dokumentasi awak media di lokasi proyek Selasa ( 18/11/2025 ) sangat di sayangkan namun masih ada pihak pelaksana kontruksi CV. Multi Artha Cemerlang" para pekerja di suatu proyek seolah - olah diduga tak butuh aturan K3 dan APD tersebut, dan pekerjaan proyek jembatan tersebut yang bersumber dari anggaran APBD Karawang tahun 2025.

Seperti yang terpantau dari pemotretan awak media dilokasi proyek pada hari Selasa ( 18/11/2025 ) terlihat para pekerja CV. Multi Artha Cemerlang satupun tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri ( APD ) dan tidak hanya alat pelindung diri, proyek pekerjaan jembatan diduga bekas bongkaran jembatan digunakan kembali. baca berita selanjutnya ( par )
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done