Karawang, Penghapusan Aset alat berat di Dinas PUPR sudah sesuai prosedur, berdasarkan pengajuan dari Dinas melalui Sekretaris Daerah ( Sekda). Hal itu dilakukan karena, alat berat tersebut sudah banyak yang rusak dan tidak digunakan lagi.
Mekanismenya dilakukan melalui lelang terbuka dan hasil pelengan aset tersebut masuk ke kas daerah.
Dian Kasubag Umum dan Kepegawaian sebagai PPTK dari Dinas PUPR saat dikonfirmasi karawangbicara.com, Rabu (19/11) diruang kerjanya menjelaskan, mekanismenya sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur, dan ini dilakukan melalui proses lelang, dan bagi para pengusaha peserta lelang ini sudah punya aplikasinya, jadi mereka biasa mengikuti lelang ini, jadi sudah tahu mekanismenya.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, dari hasil lelang tersebut anggarannya masuk ke kas daerah senilai seratus tigapuluh satu juta, dan itu belum semua dilelangkan, masih ada nanti alat berat yang rusak akan dilelangkan lagi, karena alat berat yang rusak bila diperbaiki nilainya hampir sama dengan membeli, jelasnya. Tata