Karawang – Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang senilai Rp4,7 miliar dari APBD 2025 terancam jadi proyek gagal. Hingga mendekati akhir masa kontrak, pekerjaan yang digarap CV. Raja Asih Prima justru stagnan tanpa progres signifikan.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi memprihatinkan: tidak ada pergerakan berarti di lapangan, sementara waktu pelaksanaan hanya menyisakan hitungan minggu. Papan proyek menyebutkan masa pelaksanaan 180 hari kalender sejak 25 Juni hingga 21 Desember 2025, namun realisasi fisik disebut-sebut belum mencapai 30%.
Kabid Bangunan Dinas PUPR Karawang dikabarkan geram. Ia menyampaikan keresahan atas lambannya pelaksanaan proyek vital tersebut. “Waktu tinggal sedikit, tapi tidak ada progres. Ini sangat tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Yang lebih parah, konsultan pengawas yang seharusnya mengontrol mutu dan progres proyek juga dinilai tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Tidak ada laporan teknis yang jelas, bahkan indikasi pembiaran atas keterlambatan kian mencolok.
Aktivis antikorupsi mendesak audit investigatif. “Ini bukan soal keterlambatan biasa. Kalau sudah akhir tahun tapi proyek belum jalan, ini jelas potensi kerugian negara. Penegak hukum harus masuk,” ujar salah satu aktivis Karawang.
Masyarakat menilai ini sebagai potret kegagalan manajemen proyek di tubuh Pemkab Karawang. Bila dibiarkan, bukan hanya gedung yang mangkrak, tapi juga nama baik institusi ikut runtuh.
Proyek ini harus dievaluasi total. Bila perlu, kontrak diputus dan pelaksana di-blacklist.
Penulis:Ferimaulana