karawang | Pembangunan rehabilitasi stadion Singaperbangsa yang dikerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Sexy Road Indo dengan pagu proyek 13.949.850.000,00 milyar ini diduga anggap sepele undang - undang keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ).
Sabtu ( 22/11/2025 ) dari pantauan media
karawangbicara.id terlihat para pekerja dari CV. Sexi Road Indo di atas gedung Tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD ), sebagai aturan yang ketat K3 sesuai dengan undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur K3 yang lebih jelas dalam pasal - pasalnya seperti kewajiban jasa kontruksi untuk menyediakan dan menerapkan aturan K3.
Sesuai dengan sanksi pelanggaran K3 ini meliputi berbagai sanksi administrasi ( teguran, denda, penghentian sementara, pencabutan ijin ) dan bahkan ada Sanski pidana ( denda hingga milyaran rupiah / pidana penjara ) bagi perusahaan jasa kontruksi yang diduga menganggap sepele peraturan K3.
media karawangbicara.id saat konfirmasi kepala bidang bangunan dinas PUPR " Dani Firmansyah melalui via whatsAppnya tidak memberikan respon sama sekali. ( par )