Karawang — Proyek pembangunan drainase (U-Ditch) di Dusun Karajan B RT 06/04 Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, dikerjakan olehyang CV. Simpati Utama dengan nilai fantastis Rp1.320.000.000,- dari APBD Karawang 2025 kembali menuai sorotan tajam. Meski secara administratif mencantumkan imbauan “Utamakan K3”, faktanya di lapangan justru menunjukkan ironi: pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terjadi terang-terangan.
Proyek yang dikerjakan selama 90 hari kalender ini seharusnya menjadi percontohan transparansi dan kualitas pelaksanaan. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), tidak ada pengawasan ketat, serta indikasi kuat pekerjaan dilaksanakan secara asal jadi.
Masyarakat pun mempertanyakan integritas pengawasan dari Dinas PUPR Karawang, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA). Plang proyek yang terpasang rapi dan memuat jargon “Safety First” justru terlihat seperti formalitas belaka. Ketika media mencoba mengonfirmasi temuan tersebut, pihak dinas kembali bersikap diam dan enggan memberikan tanggapan resmi.
“Plang boleh rapi, tapi kalau faktanya di lapangan seperti ini, artinya hanya mengelabui publik. Ini pembodohan sekaligus pengabaian nyawa pekerja,” ungkap salah satu aktivis kontrol sosial di Karawang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka proyek senilai miliaran rupiah dari uang rakyat terancam menjadi proyek gagal fungsi dan menyisakan kerugian jangka panjang.
Penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Tipikor Polres Karawang, didesak turun tangan menyelidiki potensi praktik kolutif antara kontraktor dan oknum dinas. Proyek publik bukan ladang bancakan. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka dialirkan dan siapa yang harus bertanggung jawab bila terjadi pelanggaran.
Publik menanti, apakah proyek ini akan ditindak atau lagi-lagi dilindungi oleh kebungkaman birokrasi.
Penulis: Ferimaulana