KARAWANG — Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Karawang kembali turun ke jalan, Rabu (12/11/2025). Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang itu berlangsung tertib namun penuh semangat.
Dalam aksinya, massa buruh menyuarakan delapan tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah daerah maupun pusat. Melalui orasi, spanduk, dan selebaran, para buruh menegaskan sikap mereka terhadap berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja.
Adapun delapan tuntutan utama yang disampaikan massa aksi meliputi:
1. Menghapus sistem pemagangan dan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2025.
2. Menetapkan kenaikan upah tahun 2026 sebesar 10 persen.
3. Melaksanakan reforma agraria dan membangun industrialisasi desa.
4. Mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan berbasis kerakyatan.
5. Menghapus sistem kerja outsourcing dan kontrak.
6. Menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan apa pun.
7. Menciptakan lapangan kerja formal untuk menyerap pengangguran.
8. Membatalkan kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Salah satu orator aksi, Ujang Setiawan, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil bagi pekerja.
Kami muak dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elit! Sementara kami para buruh terus dihimpit upah murah, dipecat seenaknya, dan dijadikan tumbal ekonomi. Cabut Perbup 19, naikkan upah, dan batalkan tunjangan DPRD! Ini negeri untuk rakyat, bukan untuk penguasa tamak,” ujarnya lantang dari atas mobil komando.
Koordinator aksi menyebutkan bahwa surat berisi delapan tuntutan tersebut telah diserahkan kepada perwakilan pemerintah daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Karawang terkait aksi dan tuntutan para buruh.
Karnata, Renal