Kades Tanjungbungin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Karawang Bongkar Dugaan Program Fiktif - KARAWANG BICARA

Selasa, 09 Desember 2025

Kades Tanjungbungin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Karawang Bongkar Dugaan Program Fiktif

KARAWANG – Suasana peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12), berubah tegang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, SH, MH, secara langsung mengumumkan bahwa Kepala Desa Tanjungbungin berinisial E resmi ditetapkan sebagai *tersangka* dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022–2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1.872.534,11.

“Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025,” ujar Kajari.

Tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan membuat program fiktif, serta sejumlah kegiatan desa yang tidak rampung. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
[9/12 13.13] Gem A3: Meskipun status tersangka sudah disematkan, Kejari belum menahan E karena yang bersangkutan masih menjalani pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus penggelapan berdasarkan putusan PN Karawang.

Kajari menegaskan, proses hukum akan tetap berlanjut setelah masa pidananya berakhir.

Menutup keterangannya, Kajari juga mengajak media untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan transparansi penanganan perkara korupsi di Karawang.
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done