Karawang, Pelaksanaan kegiatan pengecatan dan billboard di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) sudah selesai dilaksanakan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, merupakan kebijakan dan perencanaan Kadis itu sendiri.
Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) dari Dinas tersebut, tidak tahu menahu terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh atas nama perusahaan CV Andika Mandiri Jaya dengan nilai kontrak Rp 126.000.000,-, sesuai yang tertera di papan informasi.
Ahmad Kasubag Umpeg saat dikonfirmasi karawangbicara.com, Rabu (17/12) mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengecatan pagar dan pembuatan billboard disperpusip, itu merupakan kebijakan dan perencanaan kadis, terkait kontraktor atau pelaksans pekerjaan tersebut, hanya kadis yang tahu.
Saya tidak tahu menahu terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk lebih jelasnya, konfirmasi langsung sama kadis, ungkapnya.