Karawang, Saat ini sudah dipenghujung tahun, masih banyak pembangunan infrastruktur yang masih dikerjakan, mekanisme seperti ini perlu jadi bahan evaluasi bagi Dinas terkait dalam perhitungan waktu, untuk pelaksanaa kegiatan yang sudah direncanakan, sehingga para penyedia jasa dapat leluasa dalam melaksakan pekerjaannya, seperti halnya pelaksanaan kegiatan Emplasemen Taman Stadion Singaperbangsa dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bangunan, yang dilaksanakan oleh atas nama perusahaan CV Citra Padi Lestari, yang kontraknya hanya diberi waktu limapuluh hari kalender, yang saat ini masih dalam pelaksanaan atau belum rampung.
Salah seorang warga berinisial Pd kepada karawangbicara.id, Kamis (19/12) mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini tidak akan selesai dikerjakan sesuai kontrak yang tertuang dipapan informasi, pasalnya hanya dikasih waktu limapuluh hari kerja dan hanya tinggal beberapa hari lagi, mungkin spk yang diterima penyedia jasa , waktunya suda tidak sesuai, sedangkan pelaksanaan masih banyak yang harus dikerjakan.
Lebih lanjut Pd menegaskan, seharusnya pihak dinas memperhitungkan waktu pelaksanaan dengan cermat, kalau tidak selesai, penyedia jasa pasti kena denda, hal seperti ini harus jadi bahan evaluasi kedepan untuk dinas terkait, tegasnya. Tata