Dugaan adanya sejumlah kendaraan dinas Kabupaten Karawang yang terlambat membayar pajak telah menarik perhatian publik. Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdin) Inspektorat Karawang, Taufik Maulana, menyampaikan inti permasalahan dan langkah yang harus diambil oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Senin (07/12/2025), Ia menekankan bahwa inti permasalahan adalah upaya menjaga kesejahteraan aset negara.
“Apabila terdapat kendaraan dinas yang sudah tidak layak digunakan, OPD sebaiknya segera mengusulkan pengembalian aset tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
“Tindakan tegas tentunya sesuai dengan kesalahannya.” tambahnya menandaskan.
Terpisah, ketika dihubungi jurnalis karawangbicara, Kami Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa kewenangan pembayaran pajak kendaraan dinas terletak pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Terkait pembayaran pajak yang terlambat, itu menjadi kewenangan SKPD pak, karena biaya pemeliharaan termasuk untuk pembayaran pajak anggarannya di SKPD,” jelasnya secara singkat.
Terkait dengan hal tersebut, demi menjaga kebenaran informasi dan memastikan ketaatan aturan terkait pengelolaan aset negara, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang segera menindak lanjut dugaan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas ini. Langkah penindakan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, serta mencegah terjadinya kerugian bagi negara (podun)