Karawang — Upaya penertiban pemanfaatan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menyatakan sepakat untuk menindaklanjuti seluruh pelanggaran perizinan DMJ yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Karawang.
Namun, pertemuan resmi yang digelar hari ini justru diwarnai kekecewaan. Sejumlah perusahaan besar seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, hingga sejumlah SPBU yang telah diundang untuk hadir mangkir tanpa alasan jelas.
“Padahal kita ingin membahas penertiban dan meminta mereka segera mengurus perizinan DMJ-nya. Tapi tidak satu pun yang hadir,” tegas H. Darwis usai pertemuan, Kamis (4/12/2025).
Ketidakhadiran tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak perusahaan menyadari adanya potensi pelanggaran terkait pemanfaatan DMJ, baik untuk parkir, akses usaha, maupun struktur bangunan pendukung.
Pemerintah Daerah Karawang menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad ini akan ditindaklanjuti secara formal, termasuk pengusulan aturan baru berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk memastikan penertiban berlangsung menyeluruh dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Kesepakatan ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Karawang mulai mengambil langkah tegas terhadap pola pelanggaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Sementara itu, publik kini menunggu apakah minimarket dan SPBU besar akan tunduk dan mengurus perizinan DMJ mereka, atau justru tetap menghindar dari tanggung jawab.
Penulis: Alim