KARAWANG — Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada Kamis (11/12/2025). Mereka menuntut kejelasan atas status tanah mereka seluas sekitar 4 hektare yang tiba-tiba masuk dalam site plan milik pengembang perumahan, PT AM, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik lahan.
Warga yang tergabung dalam aksi ini menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah tersebut, bahkan telah menempatinya secara turun-temurun dan mengantongi alas hak berupa girik hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, saat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024, mereka terkejut karena pengajuan ditolak dengan alasan lahan telah terpetakan dalam site plan milik pengembang.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang turut mendampingi warga, menyampaikan protes keras terhadap BPN Karawang. Ia menilai lembaga pertanahan itu tidak transparan dan gagal memberikan perlindungan hak atas tanah masyarakat.
“Masyarakat Poponcol tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Tapi bagaimana bisa tanah mereka masuk dalam site plan perusahaan sejak 2000 dan bahkan diperbarui di 2017? Ini ada dugaan kuat adanya praktik ‘plotting siluman’,” kata Eigen dengan nada tegas.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pemetaan yang dilakukan BPN tanpa konfirmasi atau sosialisasi kepada pemilik sah tanah. Eigen meminta BPN segera mencabut plotting yang dianggap cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.
Warga berharap melalui aksi ini, pemerintah dan lembaga terkait turun tangan menyelesaikan sengketa agraria yang merugikan masyarakat kecil. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah mereka hingga tuntas.
Ferimaulana