Karawang,- Satpol PP Kabupaten Karawang bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan penindakan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pungutan liar di salah satu perumahan wilayah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Intel Polres Karawang, Babinsa Purwadana, Bhabinkamtibmas Purwadana, MP Telukjambe Timur, Polsek Telukjambe Timur, serta Satpol PP Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan mediasi di lokasi bersama pelapor dan pihak desa setempat, diperoleh kesimpulan bahwa dugaan pungutan liar tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara musyawarah di tempat.
Demikian laporan ini disampaikan sebagai bentuk respons cepat atas aduan masyarakat serta komitmen menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.
Ferimaulana