Karawang – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melaksanakan Patroli Trantibum di kawasan Jl. Raya Interchange Karawang Barat, pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Karawang bersama petugas PLN Karawang.
Patroli tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Karawang melalui pimpinan Satpol PP, serta sejalan dengan ketentuan dan surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait penegakan ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan langsung di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang masih terjadi pasca penertiban sebelumnya. Di antaranya media luar ruang (MLR) yang sudah usang dan tidak sesuai peruntukan, papan iklan yang kembali dipasang meskipun sebelumnya telah ditertibkan, serta dugaan keberadaan KWH meter listrik liar yang berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan bagi masyarakat.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, S.Ak, menegaskan bahwa penindakan terhadap KWH meter yang berada di lokasi pasca penertiban merupakan bagian dari patroli reaksi cepat yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Penindakan ini merupakan bentuk penegasan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan. Termasuk di dalamnya dugaan sambungan listrik tidak sah yang berpotensi membahayakan keselamatan, sehingga kami lakukan koordinasi dengan PLN Karawang,” ujar Tata Suparta, S.Ak.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP melakukan pengawasan situasi pasca penertiban di sepanjang Jl. Raya Interchange, sekaligus memastikan tidak ada aktivitas pemasangan ulang media promosi maupun pemanfaatan lahan yang melanggar aturan.
Petugas juga memberikan peneguran langsung kepada pengelola RM. Tempong, agar tidak kembali memasang baliho atau papan iklan di lokasi terlarang. Peneguran tersebut disampaikan sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penertiban media luar ruang yang melanggar ketentuan, serta pengamanan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang guna proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Terkait dugaan sambungan listrik ilegal, pihak Satpol PP berkoordinasi dengan PLN Karawang untuk melakukan pemeriksaan teknis di lapangan. Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemutusan KWH meter yang diduga tidak sah, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan listrik dan kerugian negara.
Adapun hasil penertiban yang dilakukan dalam kegiatan Patroli Trantibum tersebut, meliputi:
Spanduk: 3 buah
KWH meter: 3 buah
Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan ruang publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku, tidak memasang media luar ruang secara sembarangan, serta tidak melakukan sambungan listrik ilegal. Ketertiban adalah tanggung jawab bersama demi kepentingan umum,” tutup Tata Suparta, S.Ak.
Ferimaulana