Karawang, Selasa (03/04/2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melaksanakan kegiatan penertiban media luar ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Karawang, Acep Supriadi, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Tata Suparta.
Dalam keterangannya, Acep Supriadi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah serta upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat, yang menyasar sejumlah titik di sepanjang jalan provinsi di wilayah Kabupaten Karawang.
“Kami menindaklanjuti adanya pemasangan media luar ruang yang tidak sesuai aturan, terutama yang terbentang di atas jalan provinsi. Pemasangan spanduk di atas badan jalan maupun di tiang-tiang telepon tidak diperbolehkan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fasilitas umum,” ujar Acep.
Menurutnya, sejumlah spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin serta tidak memperhatikan aspek keselamatan langsung diturunkan oleh petugas. Selain melanggar ketentuan perizinan, pemasangan yang tidak sesuai standar teknis juga berisiko mengganggu konsentrasi pengendara dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terlebih saat kondisi cuaca buruk seperti hujan deras dan angin kencang.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun pihak-pihak terkait agar mematuhi aturan yang berlaku. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Namun jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” jelas Tata.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan pendataan terhadap media luar ruang yang diduga tidak memiliki izin atau masa izinnya telah habis. Data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk proses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Karawang mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan agar terlebih dahulu mengurus perizinan resmi sebelum memasang media promosi atau informasi di ruang publik. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mendukung estetika kota, tetapi juga menjamin keselamatan bersama.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pengawasan rutin dan operasi terpadu guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan tata kota yang rapi dan berwawasan keselamatan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mematuhi peraturan daerah, sehingga tercipta Kabupaten Karawang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Ferimaulana