karawangbicara.id | Proyek peningkatan jalan lingkungan (Jaling) dusun kali kalapa RT 007/RW 003 Desa Sukaluyu kecamatan Telukjambe timur milik dinas PRKP Karawang yang di kerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Zaidan Multi Mandiri, anggaran yang bersumber APBD tahun 2026 dengan nilai kontrak RP. 144.913.000,00 (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) yang diduga tidak sesuai Spek dan RAB
Proyek jalan lingkungan (Jaling) dusun kalikalapa RT 007/RW 003 desa Sukaluyu dengan hamparan bescos yang diduga di campur dengan puing-puing bekas galian yang ada di jalan diduga tidak sesuai spesifikasi standar kontruksi jalan.
E. Suradi" yang aktif di lembaga Aliansi Indonesia BPAN hasil investigasi di lapangan, Sabtu (18/07/2026) mengatakan melalui via selurer Proyek peningkatan jalan di dusun kalikalapa RT 007/RW 003 desa sukaluyu kecamatan Telukjambe timur lemah pengawasan dari pihak dinas PRKP pada saat pengamparan bescos diduga tidak sesuai dengan spek yang ada di dalam RAB karena bahan matrialnya diduga di campur dengan puing bekas galian dijalan yang ada di lokasi pekerjaan.'ujarnya
Hal ini diduga merupakan pelanggaran kontrak kerja yang dapat menurunkan kualitas jalan yang menjadikan jalan cepat rusak dan berlubang yang bisa membahayakan pengguna jalan.
Diduga demi meraup keuntungkan besar dari proyek tersebut pihak pelaksana kontruksi CV. Zaidan Multi Mandiri dan oknum pengawas dinas PRKP diduga kongkalingkong tidak ada teguran sama sekali dari pihak pengawas dinas terkait, bahkan proyek tersebut diduga proyek aspirasi dewan menurut impormasi dari warga RT 06 yang tidak di mau sebutkan namanya.ucap" E. Suradi hasil investigasi dilapangan (par)