Pengolahan Limbah Cokelat Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Lengkap Berpontensi Melanggar Hukum - KARAWANG BICARA

Senin, 06 Juli 2026

Pengolahan Limbah Cokelat Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Lengkap Berpontensi Melanggar Hukum

karawangbicara.id | Sebuah home industri pengolahan limbah colekat yang berada di desa Walahar kecamatan Klari kabupaten Karawang menjadi sorotan masyarakat 

Selain dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan aroma menyengat home industri pengolahan Cokelat tersebut minim keterbukaan informasi publik kepada masyarakat sekitar.

Berdasarkan keterangan masyarakat aktivitas pengolahan limbah cokelat cair yang di olah kembali menjadi cokelat batangan sudah lama memproduksi yang diduga tanpa mengantongi ijin resmi dari dinas terkait" ucap masyarakat yang tidak mau namanya di mediakan.

Dari pantauan awak media di lokasi home industri pengolahan limbah cokelat cair menjadi cokelat batangan pintu gerbang tertutup. (6/07/2026)

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengolahan limbah cokelat yang diduga tidak mengantongi izin yang lengkap.

Selain itu masyarakat sekitar desa Walahar meminta kepada dinas terkait untuk melakukan peninjauan kelokasi pengolahan limbah cokelat guna memastikan seluruh aspek perizinan, serta pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku." pungkasnya. baca berita selanjutnya  (par)
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done