karawangbicara.id | Pelaksanaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) Pelaksanaan program yang dibiayai dari anggaran APBN tahun 2026 melalui kementerian PUPR yang di laksanakan oleh kelompok tani atau penduduk sekitaran melalui perkumpulan petani pemakai air (P3A) tersebut menuai sorotan dari Lembaga Aliansi indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN).
Proyek P3-TGAI senilai Rp 195.000.000 yang berlokasi di desa pasir jengkol kecamatan Majalaya kabupaten Karawang yang dikerjakan pelaksana P3A Pandan Wangi Pasir jengkol tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan yang di biayai negara.
Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset negara (BPAN) E.Suradi Menyoroti proyek pembangunan P3-TGAI yang berada di wilayah desa pasir jengkol kecamatan Majalaya kabupaten Karawang diduga tidak sesuai spek'.ujarnya
Berdasarkan hasil penelusuran lembaga Aliansi indonesi BPAN di temukan proyek pembangunan P3-TGAI diduga sarat penyimpangan, ada galian pondasi yang diduga tidak sesuai spek dan diduga mencuri tatanan teknis' ucap E.Suradi melalui via Whatsappnya kamis ( 16/07/2026)
Masih kata" E.Suradi dalam teknis pelaksanaan di lokasi proyek diduga masih bisa diakali dan dimainkan semua itu terlihat langsung di lokasi proyek.
Hal tersebut diduga dilakukan di sengaja untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok, hal ini berpotensi diduga bisa merugikan negara'tegas" E.Suradi ke awak media (par)