karawangbicara.id | Diduga adanya proyek pembangunan rehab sekolah SDN Kalisari III desa Kalisari kecamatan Telagasari kabupaten Karawang tidak memasang papan plang proyek.
Hal ini membuat sangat miris sekali disaat pemerintah daerah maupun pusat terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan saran pendidikan hingga kepelosok daerah.
Pasalnya dalam pelaksanaan pembangunan rehab sekolah SDN Kalisari III tersebut oleh pihak sekolah sering menjadi pertanyaan bagi aktivis lembaga NKRI.
Hasil pantauan awak media dan lembaga NKRI dilokasi proyek tidak ditemukannya terpampang plang proyek sebagai suatu aturan penyelenggaraan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan dan papan nama kegiatan harus terpasang di lokasi proyek.
Oknum kepsek SDN Kalisari III diduga cuekin aturan informasi publik dan K3 serta APD, awak media dan lembaga NKRI kelokasi proyek saat konfirmasi dengan" Piat selaku mandor kuli kamis (23/07/2026) mengatakan pekerjaan sudah seminggu berjalan dan untuk papan informasi proyek silakan hubungi kepala sekolah.'ucap" Piat ke awak media.
Hasil pantauan awak media kamis ( 23/07/2026 ) terlihat di lokasi proyek para pekerja tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri ( APD ) yang sudah di anggarkan di dalam RAB seperti helm proyek, sepatu keselamatan ( safety shoes ), dan rompi reflektif, yang sudah di aturan dalam permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri di area yang berisiko.
"Pudin yang aktif di lembaga NKRI saat di minta tanggapan oleh awak media terkait proyek rehab sekolah yang tidak memasang papan informasi dan oknum kepsek yang diduga sepelekan aturan K3 dan APD mengatakan kami meminta kepada dinas pendidikan kabupaten Karawang dan APH untuk segera sidak kelokasi proyek tersebut.ucapnya
Terkait hal itu" Pudin yang aktif di lembaga NKRI seharusnya pihak sekolah segera memasang papan informasi proyek yang dibiayai negara, terutama sama oknum kepala sekolah yang diduga sepelekan aturan K3 dan APD harus di berikan teguran oleh dinas terkait." ungkapnya (par)