Dinas PRKP Bidang PSU Ciut Tidak Berani Tegur Pelaksana Kontruksi CV. Hapidz Jaya Perkasa Yang Diduga Sepelekan Perturan K3 & APD Proyek Pemagaran TPU - KARAWANG BICARA

Minggu, 23 Agustus 2026

Dinas PRKP Bidang PSU Ciut Tidak Berani Tegur Pelaksana Kontruksi CV. Hapidz Jaya Perkasa Yang Diduga Sepelekan Perturan K3 & APD Proyek Pemagaran TPU

karawang | Pembangunan proyek pemagaran TPU karang mulang dusun karajan RT 002/RW 007 desa Cikampek kota kecamatan Cikampek proyek pembangunan ini milik dinas PRKP yang dikerjakan oleh rekanan.

Proyek pembangunan pemagaran TPU dusun karajan yang di kerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Hapidz Jaya Perkasa diduga sepelekan peraturan K3 dan APD.

Dinas PRKP bidang PSU diduga ciut tidak berani tegur pelaksana kontruksi CV. Hapidz Jaya perkasa yang mengerjakan proyek pemagaran yang diduga sepelekan peraturan K3 dan APD.

Hasil pantauan awak media hari Minggu (23/08/2026) dilokasi proyek terlihat jelas para pekerja proyek pembangunan pemagaran tidak ada satupun yang menggunakan alat pelindung diri (APD) serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pelaksana kontruksi CV. Hapidz Jaya perkasa yang diduga menyepelekan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pemagaran sangat berbahaya. 

Pekerja berisiko tinggi terkena cedera, tertimpa material, atau mengalami kecelakaan. Perusahaan jasa konstruksi wajib mematuhi standar keselamatan sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja demi melindungi semua pihak di area kerja. 

Alasan K3 dan APD masih disepelekan oleh pelaksana kontruksi CV. Hapidz Jaya perkasa yang diduga anggaran biaya K3  untuk menghemat pengeluaran proyek.

Dan terlihat langsung oleh awak media dilokasi proyek Kurangnya kesadaran dan pengawasan dari mandor atau pimpinan lapangan serta dari pengawas dinas terkait.

Hasil dokumentasi awak media di lapangan diduga oleh pengawas dari dinas terkait dan mandor kerja di anggap  bahwa proyek pemagaran bersifat kecil sehingga tidak butuh pengamanan ketat.

Proyek pemagaran TPU milik dinas PRKP yang di kerjakan oleh pelaksana kontruksi CV. Hapidz Jaya perkasa yang diduga sepelekan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Alat Pelindung Diri (APD) melanggar hukum di Indonesia. 

Pelanggaran ini, meski skalanya kecil seperti proyek pagar, tetap memiliki risiko fatal bagi pekerja dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana bagi penyedia jasa konstruksi. (par)
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done