karawangbicara.id | Proyek pembangunan Rehabilitasi saluran drainase dusun Krajan RT 002/ RW 001 desa darawolong kecamatan Purwasari milik dinas PUPR Karawang yang di kerjakan rekanan CV. Nusantara Digdaya selaku pelaksana kontruksi.
Proyek pembangunan saluran drainase dengan menggunakan matrial Uditch menjadi sorotan lembaga Aliansi Indonesia BPAN proyek pemasangan Uditch dengan nilai anggaran RP. 189.112.000 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus dua belas ribu rupiah) menggunakan dana APBD Karawang tahun 2026 tersebut diduga tidak mengikuti prosedur teknis standar, terutama dalam pemasangan Uditch diduga tanpa ada amparan pasir atau lantai kerja.
Hasil pantauan lembaga Aliansi Indonesia BPAN Sabtu (01/08/2026) memberikan penjelasan melalui via WhatsApp menunjukan hasil investigasi hari Selasa (28/07/2026) proyek pembangunan saluran pemasangan Uditch diletakan langsung di atas tanah yang belum dipadatkan diduga tidak tampak penggunaan amparan pasir sebagai lantai kerja, yang berpungsi sebagai dasar penahan dan perata struktur pracetak.
"E. Suradi yang aktif di lembaga Aliansi Indonesia BPAN mengatakan melalui via voice not hasil investigasi di lapangan menyebutkan bahwa kondisi tersebut berpontesi menurunkan umur teknis saluran.ucapnya
Sambung" E. Suradi apabila tidak ada amparan pasir sebagai lantai kerja umur saluran akan pendek, air akan merusak bagian bawah, apa lagi saat musim hujan.'ujarnya
Ia juga menambahkan hasil proyek drainase uditch di dusun krajan Desa Darawolong tidak sesuai dengan spek yang ada di RAB, karena pada saat pemasangan uditch tidak memakai amparan pasir dasarnya padahal di RABnya itu udah jelas sekarang setiap pemasangan uditch harus ada amparan pasirnya.' ungkapnya
Diduga mungkin pemborong atau pelaksana kontruksi ini demi meraup keuntungan yang besar yang dikerjakan oleh CV. Nusantara Digdaya ini pengawas pun mungkin diduga tutup mata.
Dan proyek pembagunan ini perlu ditindak lanjuti karena pekerjaan tersebut anggaranya sudah ada, setiap pemasangan Uditch sudah jelas itu harus pakai amparan pasir dasar dulu baru pemasangan Uditch.
Saat pemasangan Uditchnya pun terlihat bergelombang dan tidak lurus dengan begitu begitu dinas terkait untuk segera menindak lanjuti pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh CV. Nusantara Digdaya.
Jadi proyek pembangunan drainase yang diduga tidak menggunakan amparan pasir bisa dikategorikan penyimpangan oleh pelaksana kontruksi, apabila di dalam RAB ada tapi tidak di kerjakan, diduga bisa masuk ke ranah pelanggaran administrasi maupun hukum." tegasnya (par)