karawang | Proyek pembangunan revitalisasi SDN Karangpawitan II kecamatan Karawang barat yang dikerjakan oleh pelaksana panitia pembangunan satuan pendidikan diduga sepelekan peraturan K3 dan APD.
Oknum kepsek SDN Karangpawitan II saat di hampiri awak media hari Sabtu (05/09/2026) sambil pergi dan mengeluarkan bahasa yang"ketus" kok libur wartawan datang."ucapnya
Dan pembangunan SDN karangpawitan II yang dikerjakan oleh pelaksana panitia pembangunan satuan pendidikan diduga sepelekan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dan alat pelindung diri.
Pembangunan SDN karangpawitan II revitalisasi yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2026 yang dikerjakan oleh Pelaksana kegiatan dari panitia pembangunan satuan pendidikan diduga menyepelekan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan SDN karangpawitan II yang berisiko berbahaya.
Pekerja berisiko tinggi terkena cedera, tertimpa material, atau mengalami kecelakaan. Panitia pembangunan satuan pendidikan wajib mematuhi standar keselamatan sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja demi melindungi semua pihak di area kerja.
Hasil pantauan awak media sabtu ( 05/09/2026 ) terlihat di lokasi proyek para pekerja tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri ( APD ) yang diduga tidak di anggarkan di dalam RAB seperti helm proyek, sepatu keselamatan ( safety shoes ), dan rompi reflektif, yang sudah di aturan dalam permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri di area yang berisiko. (par)