Karawang - Kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang mencapai Rp52.000.000 menuai sorotan tajam. Besaran dana tersebut dinilai tidak rasional dan diduga tidak berdasarkan hasil analisis Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Publik Karawang, Andhika Kharisma, pada Rabu (4/11/2026). Menurutnya, nominal tunjangan tersebut jauh melampaui standar daerah tetangga.
Sebagai perbandingan, parameter tunjangan perumahan di Kabupaten Bekasi tercatat hanya sebesar Rp30.500.000.
Kebijakan ini dinilai semakin tidak tepat momentumnya di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil.
Saat ini, Kabupaten Karawang tengah mengalami penurunan jumlah Transfer ke Daerah (TKD), yang memaksa pemerintah melakukan pemangkasan anggaran secara ketat di berbagai sektor penting pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut, Andhika mengingatkan agar persoalan ini tidak dipandang sebelah mata berkaca dari preseden hukum di daerah lain.
Kasus serupa dengan permasalahan besaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan kini tengah berproses secara hukum di Pengadilan Tipikor Bandung, antara lain di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Indramayu.
Jika terus dibiarkan tanpa adanya peninjauan ulang, kebijakan tunjangan perumahan ini dikhawatirkan tidak hanya menjadi beban berat bagi keuangan daerah, tetapi juga dinilai kurang berempati terhadap kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi oleh masyarakat luas.
Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak terkait segera mengevaluasi ulang besaran tunjangan tersebut demi akuntabilitas dan kesehatan fiskal Kabupaten Karawang.