KARAWANG - Praktisi hukum RL Jeri S,S.H.,profesi sebagaiAdvokat,menyampaikan kecaman keras atas aksi penusukan terhadap seorang advokat,yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector saat akan mengambil paksa kendaraan korban yang berada di kediaman korban di Kelapa Dua, Tangerang
Jeri mengatakan , Ramainya disosial media atas insiden tersebut,Jeri meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Jeri menjelaskan rekan sejawat dari korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan Tangerang,dan saya mengapresiasi pihak kepolisian respon cepat dari Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran atas perhatian dan penanganan serius terhadap kasus ini.
Tambahnya"Saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pihak lain yang ada kaitany dengan mengakibatkan terjadina Tindakan tersebut," ujarnya,rabu (25/2/2026).
Menurut Jeri, tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
"Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius. Penusukan terhadap seorang yang berprofesi sebagai advokat adalah ancaman terhadap supremasi hukum sebagai penegak hukum,dan hal ini jangan pernah terjadi kepada masyarakat ," imbuhnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, penarikan kendaraan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat juga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. yang diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana yang berat.
Jeri mengatakan , Ramainya disosial media atas insiden tersebut,Jeri meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Jeri menjelaskan rekan sejawat dari korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan Tangerang,dan saya mengapresiasi pihak kepolisian respon cepat dari Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran atas perhatian dan penanganan serius terhadap kasus ini.
Tambahnya"Saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pihak lain yang ada kaitany dengan mengakibatkan terjadina Tindakan tersebut," ujarnya,rabu (25/2/2026).
Menurut Jeri, tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
"Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius. Penusukan terhadap seorang yang berprofesi sebagai advokat adalah ancaman terhadap supremasi hukum sebagai penegak hukum,dan hal ini jangan pernah terjadi kepada masyarakat ," imbuhnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, penarikan kendaraan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat juga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. yang diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana yang berat.
Bahkan, ancaman pidana dapat diperberat jika dilakukan di pekarangan rumah korban.dan pada dijelasakan juga pada pasal 469 ayat 1,Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Masih ditembahkan Jeri terlebih kejadin masuk halaman korban dengan secara paksa dimana ,bahwa memasuki rumah tanpa izin bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama setahun kurungan.yang diatur dalam Pasal 257 KUHP baru , terutama jika dilakukan secara melawan hukum atau tidak segera pergi setelah diminta keluar dan perlu diigat juga Sanksi akan meningkat jika disertai kekerasan, perusakan, atau dilakukan bersama-sama.
Jeri juga mengatakan bahwa OJK secara tegas melarang praktik penagihan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis. Perusahaan pembiayaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, selain potensi gugatan perdata dan pidana.
Sambungnya"Saat ini pihak kepolisian ,Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya aksi penusukan oleh sekelompok debt collector tersebut dan AKBP Boy Jumalolo telah menjelaskan disosial media bahwa tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah mendatangi TKP dan memeriksa beberapa saksi untuk menindak kelompok debt collector tersebut dan Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,kita berdoa semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan bagi korban BS (40) segera lekas siuman dan kelurganya diberi ketabahan" Tutup Jeri
Masih ditembahkan Jeri terlebih kejadin masuk halaman korban dengan secara paksa dimana ,bahwa memasuki rumah tanpa izin bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama setahun kurungan.yang diatur dalam Pasal 257 KUHP baru , terutama jika dilakukan secara melawan hukum atau tidak segera pergi setelah diminta keluar dan perlu diigat juga Sanksi akan meningkat jika disertai kekerasan, perusakan, atau dilakukan bersama-sama.
Jeri juga mengatakan bahwa OJK secara tegas melarang praktik penagihan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis. Perusahaan pembiayaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, selain potensi gugatan perdata dan pidana.
Sambungnya"Saat ini pihak kepolisian ,Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya aksi penusukan oleh sekelompok debt collector tersebut dan AKBP Boy Jumalolo telah menjelaskan disosial media bahwa tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah mendatangi TKP dan memeriksa beberapa saksi untuk menindak kelompok debt collector tersebut dan Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,kita berdoa semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan bagi korban BS (40) segera lekas siuman dan kelurganya diberi ketabahan" Tutup Jeri