Karawang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memastikan proses pelantikan sembilan kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital atau e-voting yang digelar pada 28 Desember 2025 kini memasuki tahap akhir penyelesaian administrasi.
Kepala DPMD Karawang, Muhamad Syaefulloh, menegaskan bahwa tidak ada penundaan tanpa kejelasan terkait pelantikan tersebut. Saat ditemui usai kegiatan sosial pembagian takjil gratis di kawasan Bundaran Ramayana Karawang, Jumat (20/2/2026), ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan tengah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelantikan sembilan kepala desa hasil e-voting sedang dalam tahapan penyelesaian. Kami pastikan prosesnya berjalan dan tidak ada yang menggantung,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Syaefulloh, tahapan yang saat ini dilakukan meliputi penyusunan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, verifikasi dokumen administrasi, hingga koordinasi lintas instansi terkait. DPMD juga telah mengundang para kepala desa terpilih untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang pelantikan resmi.
Ia menjelaskan bahwa apabila dihitung berdasarkan hari kerja sejak pelaksanaan pemungutan suara pada akhir Desember lalu, maka agenda pelantikan ditargetkan dapat dilaksanakan pada akhir Maret 2026. Adapun awal April 2026 menjadi batas akhir penyelesaian seluruh proses tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan SK Kepala Desa dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Targetnya akhir Maret sudah bisa dilaksanakan pelantikan, dan awal April merupakan batas akhir sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkades serentak berbasis e-voting di Kabupaten Karawang menjadi salah satu terobosan dalam sistem demokrasi desa yang lebih transparan dan efisien. Meski demikian, publik sempat mempertanyakan kepastian jadwal pelantikan karena belum diumumkan secara resmi hingga pertengahan Februari.
Sembilan desa yang akan segera memiliki kepala desa definitif tersebut yakni Desa Jatisari (Kecamatan Jatisari), Desa Sarimulya dan Desa Cikampek Utara (Kecamatan Kotabaru), Desa Wanakerta (Kecamatan Telukjambe Barat), Desa Tanjungmekar (Kecamatan Pakisjaya), Desa Balongsari (Kecamatan Rawamerta), Desa Payungsari (Kecamatan Pedes), Desa Cikampek Selatan (Kecamatan Cikampek), serta Desa Cadaskertajaya (Kecamatan Telagasari).
DPMD menegaskan bahwa seluruh calon kepala desa terpilih pada prinsipnya telah memahami tahapan yang sedang berjalan dan tinggal menunggu penetapan tanggal resmi pelantikan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Syaefulloh menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan desa selama masa transisi ini. Ia berharap para kepala desa terpilih dapat segera menjalankan tugas dan program pembangunan desa begitu resmi dilantik.
“Kami ingin memastikan prosesnya matang, sehingga setelah dilantik, para kepala desa bisa langsung bekerja maksimal melayani masyarakat,” tegasnya.
Dengan hampir rampungnya proses administrasi tersebut, masyarakat di sembilan desa kini tinggal menantikan pengumuman resmi jadwal pelantikan yang akan menandai dimulainya masa jabatan kepala desa terpilih hasil Pilkades digital 2025 di Kabupaten Karawang.
Ferimaulana