Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek, Tiga Pelaku Diamankan - KARAWANG BICARA

Rabu, 18 Februari 2026

Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek, Tiga Pelaku Diamankan

Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol RT 02/RW 01, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana aksi tawuran sekelompok pemuda yang belum sempat terjadi. Namun, situasi memanas setelah terjadi kesalahpahaman antara kelompok tersebut dengan korban.

“Sekitar 30 orang mendatangi lokasi yang diduga akan digunakan sebagai titik kumpul untuk melakukan tawuran. Korban berinisial ID (25), yang saat itu bekerja sebagai tukang parkir di depan minimarket, menegur rombongan tersebut,” ungkap Kapolres.

Teguran korban rupanya tidak diterima dengan baik oleh kelompok tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban. Dalam situasi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota kelompok.

Namun nahas, salah satu pelaku berinisial RB RK yang diketahui membawa senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban. Pelaku menghampiri korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.

“Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian siku kanan yang menyebabkan pendarahan hebat,” jelas Fiki.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat kehilangan banyak darah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang, tertanggal 14 Februari 2026. Setelah menerima laporan, Tim Sanggabuana bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, sementara satu orang lainnya ditangkap di wilayah Gunung Jati, Cirebon.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kelewang yang diduga digunakan saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan RB RK sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, khususnya aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Karawang. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat tentang bahaya aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam yang dapat berujung pada hilangnya nyawa. Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Karawang dan sekitarnya.


Ferimaulana
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done