KARAWANG - RL Jeri S,S.H,praktisi hukum dari kabupaten karawang dari Kantor Hukum Jeri dan Rekan,mengecam keras atas tindakan penganiayaan oleh ibu tirinya terhadap anaknya yang diduga hingga meninggal dunia
Lebih lanjut Jeri menyebutkan,pada minggu (22/2/2026) kekerasan terhadap anak terlebih pada kekerasan fisik dengan tindakan agresif seperti memukul, menendang, atau menyakiti anak secara fisik itu sangat dilarang sekali dampaknya yaaa bisa saja sampai hilang nyawa,dan kali ini yang saya dengar dibeberapa kabar social media ,bahwa luka yang terdapat pada anak tersebut sangat ngeri ,parah saat di rawat disalah satu rumah sakit di derah sukabumi"ujarnya
"Terlebih anak tersebut mengenyam Pendidikan dipondok pesantren yang juga bercita cita ingin menjadi seoarang kyai,sungguh mulia nak cita citamu nak,inisial NS (12),turut berduka cita,semoga Allah Swt,menempatkan disisi terbainya,dan bagi ayah kandungnya AS,dan keluarganya diberi katabahan, sedih sekali saya,,,ucap jeri sambal terbata bata"nada sedih bercampur geram
"Perlindungan anak merupakan prioritas utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mengingat anak adalah subjek hukum yang rentan dan memerlukan proteksi khusus dari negara. Secara yuridis, Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan"ungkapnya
"Sangsinya sangat jelas Looo,..dapat dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,kita lihat pada Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur terkait perbuatan kekerasan terhadap anak,Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
"Ditambah lagi sanksi yang dikenakan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak hingga meninggal dunia
Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),dan Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut merupakan Orang Tuanya"tegasnya
“Untuk itu bapak Kapolda jawa barat melalui kapolres sukabumi segera mengungkap kasus dugaan penganiayaan tersebut dengan terang benderang,dan kita semua percayakan masalah ini kepada pihak yang berwajib agar cepat secara khsusus dalam penangananya, sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap oknum ibu tirinya kalau semua bukti mengarah padannya"tutup jeri sebagai profesi Advokat. (red)